Sosialisasi pembinaan hukum dan ketahanan wilayah maritim diikuti pemilik kapal dan nelayan di Rembang |
REMBANG – Para pemilik kapal dan nelayan di Kabupaten Rembang Jawa Tengah mendapatkan pembekalan wawasan hukum dan katahanan wilayah maritim.
Kegiatan digelar angkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang Lantamal V berupa Sosialisasi Pembinaan Hukum dan Ketahanan Wilayah Maritim diikuti 150 orang perwakilan pemilik kapal dan para Nelayan daerah Kabupaten Rembang di Ballroom Hotel Fave Kabupaten Rembang Kamis 9 Agustus 2018 petamg.
Komandan Lanal Semarang Kolonel Laut (P) Heri Triwibowo, mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk bekal ilmu pengetahuan kepada para nelayan.
“Kami mempunyai kewajiban memberikan pengalaman dan bekal ilmu pengetahuan kepada para nelayan khususnya di kabupaten Rembang agar tidak terjadi miskomunikasi antara aparat penegak hukum dengn para pengusaha apalagi sama para nelayan,” tuturnya.
Heri -sapaan akrab Danlanal juga menyampaikan, Lanal merupakan mitra dari masyarakan pesisir dan nelayan sehingga selalu siap untuk membantu dan berkomunikasi dengan nelayan.
Dikatakannya, sosialisasi semacam ini adalah bagian dari pembinaan masyarakat maritim, sehingga diharapkan bisa mewujudkan ketahanan wilayah, khususnya di Kabupaten Rembang. Pihaknya menghimbau, agar para pemilik kapal bertanggung jawab untuk melengkapi alat keselamatan.
“Kami menghimbau agar para pemilik kapal bertanggung jawab untuk melengkapi alat keselamatan (life jacket, alat pemadam dan alat keselamatan yang lain) sehingga mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di laut yang menyebabkan korban jiwa,” sambungnya.
Sosialisasi menampilkan Letkol Laut (KH) Totok, S.H., M.H., Kadiskum Lantamal V sebagai narasumber. Turut hadir Paban III Spotmar Kolonel Mar Prasojo, Komandan Lanal Kota Baru, Kadis kelautan dan perikanan Kabupaten Rembang, Kasatpolair, Instansi kemaritiman, HNSI Rembang, serta para pelaku usaha perikanan di Kabupaten Rembang.
Kadiskum Lantamal V Letkol Laut (KH) Totok menyampaikan materi tugas dan kewenangan hukum TNI AL, Peraturan dan kebijakan dari pemerintah berkaitan dengan alat tangkap, zona penangkapan ikan yang harus dipatuhi, dan konsekuensi atau sanksi hukumnya bila melanggar.
“Ke depan diharapkan, seluruh pemilik kapal dan nelayan taat hukum serta dapat meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait,” imbuhnya. (rhm)