Langgar IMB, Pembangunan Toko Subur Dihentikan

6 April 2015, 00:10 WIB

Kabarnusa.com – Proyek pembangunan gedung bertingkat di pinggir jalan Ngurah Rai, Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, milik Toko Subur terpaksa dihentikan Satpol PP akhir pekan lalu.

Pasalnya, pembangunan gedung diketahui tidak sesuai IMB (izin mendirikan bangunan).

Kasi Trantib Kantor Satpol PP Jembrana, Nyoman Gede Suda Asmara, membenarkan telah meminta agar pihak penggarap gedung menghentikan pembangunan sementara.

Karena dari hasil pengecekan IMB yang dimiliki tidak sesuai pengerjaan bangunan. Dalam IMB gedung tersebut seharusnnya lantai dua, tapi kenyataannya berlantai tiga.

“Karena itulah kami terpaksa menghentikan pembangunannya. Kami minta pemilik gedung itu datang ke kantor Pol PP,” terang Suda Asmara lewat telefon Minggu (5/4/2015).

Selain memeriksa IMB, petugas juga mendapati sejumlah buruh bangunan yang belum mengikuti aturan kependudukan seperti SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara).

Menurutnya IMB yang dikantongi pemilik toko Subur itu sudah keluar sudah lama. Hanya saja dalam pelaksanaan pembangunan tidak sesuai IMB yang dimiliki, khususnya terkait tinggi bangunan dan jumlah lantai.

Dari informasi yang diperoleh, bangunan ini rencananya akan digunakan untuk toko pakaian.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak yang mengeluarkan izin, dan ternyata tidak sesuai dengan izin sebelumnya.

Satpol PP akan melakukan penindakan apabila pihak pengelola tidak mengindahkan peringatan atau masih melakukan melanjutkan penggarapan bangunan. Mereka diminta agar menyesuaikan IMB terlebih dahulu.

Namun dari pantauan hingga sore, proses pembangunan masih tetap berjalan. Hanya saja jumlah pekerja yang dilibatkan lebih sedikit dari sebelumnya, yakni hanya lima orang.(dar)

Berita Lainnya

Terkini