Langgar Prokes, Petugas Razia Tempat Hiburan Malam di Denpasar

8 November 2020, 16:06 WIB

Denpasar – Lantaran melanggar protokol kesehatan sejumlah tempat
hiburan malam seperti kafe dan bilyar dirazai Satpol PP Kota Denpasar bersama
Tim Yustisi Kota Denpasar pada Sabtu 7 November 2020 malam.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban ini
dilakukan karena pihaknya mendapat laporan dari warga setempat bahwa tempat
tersebut menimbulkan kebisingan dan melanggar protokol kesehatan yakni
menciptakan kerumunan, tidak ada menggunakan masker serta tidak menjaga jarak.

Pihaknya langsung menuju ke lokasi, ternyata benar tempat bilyard
tersebut menimbulkan gangguan dan ketidak nyamanan bagi warga setempat karena
menghidupkan musik terlalu keras. Selain itu mereka juga melanggar protokol
kesehatan.

“Untuk menekan penularan covid 19 maka kami terpaksa membubarkan orang orang
yang ada di tempat bilyard tersebut,” tegas Sayoga.

Penertiban beberapa kafe yang ada di Padang Galak, karena dari laporan
masyarakat beberapa kafe menghidupkan musik terlalu keras hingga sampai ke
rumah warga.

Sayoga mengatakan untuk tindak selanjutnya pihaknya masih melakukan penyidikan
untuk tempat biliyar yang ada di Jalan Bung Tomo maupun beberapa kafe yang ada
di Padang Galak.

Jika dalam penyidikan itu pemilik tidak bisa menunjukan surat izin maka akan
di Sidang Tipiring hingga penyegelan. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini