Langka di Pasaran, KPPU Duga Pelaku Manfaatkan Situasi dengan Penjualan Bersyarat Migor ‘Minyak Kita’

Ditengah stok minyak goreng bermerek Minyak kita mulai langka di pasaran KPPU menduga para pelaku memanfaatkan situasi dengan penjualan bersyarat.

2 Februari 2023, 21:32 WIB

Surabaya – Beberapa pelaku usaha diduga memanfaatkan kondisi dengan melakukan penjualan bersyarat di tengah stok minyak goreng atau migor bermerek ‘Minyak kita’ mulai langka di pasaran.

Potensi pelanggaran hukum persaingan usaha ini langsung direspon Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan menugaskan Kanwil IV KPPU Surabaya untuk mulai melakukan tahapan awal penegakan hukum.

Kanwil IV KPPU Surabaya melakukan penelitian inisiatif terkait dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait perilaku tying agreement dalam penjualan minyak goreng kemasan rakyat merk Minyak Kita.

MA Kuatkan Putusan KPPU, Tujuh Maskapai Diwajibkan Laporkan Setiap Kebijakan Harga Tiket

Sikap KPPU ini diambil setelah sebelumnya mendengar paparan tim Kanwil IV KPPU Surabaya atas temuannya di lapangan dalam beberapa waktu terakhir ini.

“Kami sudah mengobservasi pasar selama 3 bulan dari November 2022 sampai dengan Januari 2023 ini untuk menemukan fakta di lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha,” tegas Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno dalam keterangan tertuls, Kamis 2 Januari 2023.

Pihaknya juga sudah turun ke pasar-pasar dan menemukan bahwa pedagang diduga telah membeli Minyak Kita dari distributor.

Indef: Mendesak KPPU Diberi Kewenangan seperti KPK, Wujudkan Persaingan Usaha yang Kondusif

Artikel Lainnya

Terkini