Denpasar– Lantaran sudah digaji oleh negara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Nurbaeti Munawaroh melarang seluruh pihak atau wajib pajak untuk memberikan gratifikasi kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menurut Nurbaeti Munawaroh Layanan yang diberikan oleh pegawai pajak, merupakan tugas dan fungsi sebagai petugas Direktorat Jenderal Pajak.
“Layanan tersebut berhak diterima oleh seluruh wajib pajak,” tegasnya saat kegiatan Tax Gathering dan Sosialisasi Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas Tahun 2024 yang digelar secara hybrid di Aula A Gedung Keuangan Negara (GKN) I dan melalui kanal Youtube Kantor Wilayah DJP Bali.
“
Wajib Pajak dan seluruh pegawai DJP jangan coba-coba untuk memberikan atau meminta gratifikasi untuk kepentingan tertentu.
“Kami sudah digaji, tidak perlu diberi apapun lagi,” tegas Nurbaeti Munawaroh.
Dia menjelaskan dalam rangka membangun good goverment perlu adanya dukungan wajib pajak dalam menjaga integritas.
Baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi pegawai DJP, harus menerapkan sistem manajemen anti penyuapan diantaranya dengan No Bribery atau hindari segala bentuk suap menyuap atau pemerasan.
No Gift atau dilarang memberikan hadiah atau gratifikasi, No Kickback atau hindari tanda terima kasih dalam bentuk uang atau bentuk lainnya, dan No Luxurious Hospitality atau hindari memberikan jamuan yang berlebihan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang dihadiri Muhammad Indra Furqon yang merupakan Widyaiswara Ahli Madya KPK RI menyampaikan materi tentang membangun integritas dan budaya anti korupsi.
Materi ini disampaikan kepada 70 wajib pajak terdiri dari 5 wajib pajak dari 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 30 wajib pajak penerima layanan di Kanwil DJP Bali.
”Apa itu gratifikasi ? Pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
“Ini semua masuk dalam gratifikasi, bukan saya yang bilang tapi Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 pasal 12B,” ujar Indra Furqon.
Karenanya,tidak pantas pegawai negeri/pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang mereka berikan. Gratifikasi itu dianggap kecil, tadinya mental melayani, akhirnya mental pengemis, dan endingnya mental raja.
Lanjut dia, Gratifikasi ini pun diatur oleh seluruh agama dan itu dilarang,” tambah Indra Furqon.
”Kita sekarang krisis integritas dan mari kita pelihara integritas ini. Apa itu integritas? Integritas adalah kesesuaian antara pola pikir yang luhur, perkataan yang benar, dan perbuatan yang baik, yang tercermin dalam kehidupan keseharian seseorang,” tutup Indra Furqon.
Acara dilanjutkan sesi talkshow yang di moderatori oleh Dedik Herry Susetyo selaku Fungsional Penyuluh Ahli Madya di Kanwil DJP Bali.
Pada sesi ini, ada 3 narasumber yang mengisi yaitu Nurbaeti Munawaroh Kepala Kanwil DJP Bali, Muhammad Indra Furqon dari KPK RI, dan I Made Sujana Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Perwakilan Bali.
Nurbaeti Munawaroh mengajak seluruh wajib pajak untuk memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya dengan berintegritas, membayar pajak tidak lebih dan tidak kurang, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap serta menyampaikan kepada seluruh kolega dan saudara untuk memenuhi kewajiban yang berintegritas karena awal mula fraud berawal dari situ.
“Saya menghimbau kepada seluruh pegawai DJP dan seluruh wajib pajak mari bersama-sama kita cintai negeri ini. Negara kita ini membutuhkan integritas di segala aspek. Mari biasakan yang benar jangan membenarkan yang biasa selama ini.
Tutup celah-celah yang biasa yang salah–salah itu,” ujar Muhammad Indra Furqon dari KPK RI pada sesi talkshow
“Menurut saya mencegah fraud ini, pertama yaitu keteladanan pimpinan, yang kedua birokrasi sistem, yang ketiga integritas yang konsisten, dan yang keempat adalah dari kita sebagai wajib pajak yaitu peduli,” ujar I Made Sujana Ketua IKPI Perwakilan Bali pada sesi talkshow.
Acara dilanjutkan penandatangan komitmen integritas yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJP Bali, seluruh pejabat dan perwakilan wajib pajak yang hadir secara luring.
Tax Gathering ditutup dengan memberikan apresiasi kepada 40 wajib pajak di Bali dengan kontribusi pajak terbesar di tahun 2023 yang diberikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Bali didampingi oleh masing-masing Kepala KPP di lingkungan Kanwil DJP Bali.***