Lawan Gubernur, MA Kabulkan Kasasi Bali Post

10 Februari 2015, 00:05 WIB
“Somasi bukan hak jawab. Jika masih bisa dilakukan hak jawab, tidak
seharusnya langsung menempuh jalur hukum,” sebut Suryatin kepada awak
media di Denpasar

DENPASAR – Meski menang di pengadilan tingkat pertama namun GUbernur Bali Made Mangku Pastika akhirnya harus menerima kenyataan jika Mahkamah Agung mengabulkan kasasi pihak Bali Post.

Pengajuan kasasi itu diterima dan dimenangkan Bali Post dalam amar putusan MA nomor 1897K/Pdt/2013.

Dengan diterimanya kasasi maka, pihak MA membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 162/PDT/2012/PT DPS tanggal 22 Februari 2013.

Kuasa Hukum  Bali Post, Suryatin Lijaya menegskan, dalam menghadapi sengketa kasus hukum pers, maka hukum pers harus didahulukan. 

“Somasi bukan hak jawab. Jika masih bisa dilakukan hak jawab, tidak seharusnya langsung menempuh jalur hukum,” sebut Suryatin kepada awak media di Renon Denpasar, Senin 9 Januari 2015.

Dengan hasil kasasi itu, bisa memberikan pengertian kepada insan pers untuk melakukan tindakan sesuai dengan hukum pers sesuai UU Pers Nomor 49 tahun 1999.

“Kemenangan ini menguatkan kebenaran insan pers. Ini bukan kemenangan Bali Pos. Tetapi ini kemenangan pers, bahwa insan pers menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik,” tegasnya lagi didampingi tim kuasa hukum lainnya seperti Nyoman Sudiantara, Agus Samijaya.

Dengan kemenangan itu, pihaknya belum berfikir untuk langkah lanjutan semisal melakukan gugatan balik terhadap Gubernur Bali.

Sudiantara menegaskan, tidak akan ada kelanjutan kasus. Lain lagi, jika pihak Mangku Pastika ada melakukan banding maka pihaknya siap meladeninya.

“Setelah menang, kasus ini sudah usai. Sebagai advokat jika ada banding dari pihak penggugat, kami akan menyiapkan segala sesuatunya,” tegas pria disapa Punglik.

Diketahui, kasus yang cukup menyita perhatian publik itu bermula pada 17 September 2011, ketika Bali Post memberitakan pernyataan GUbernur Pastika menanggapi bentrok fisik antara warga Desa Pekraman Kemoning dan Desa Budaga, Klungkung.

Dan pada 19 September 2011, Bali Post melakukan pemberitaan yang berjudul “Pasca Bentrokan Kemuning-Budaga, Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman.”

Dalam berita itu, Bali Post menulis pernyataan Gubernur Pastika yang memerintahkan pembubaran Desa Adat di Bali.

Namun Gubernur Pastika membantah, tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut sehingga mengajukan gugatan kepada Bali Post. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini