Yogyakarta– Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar, melontarkan peringatan keras mengenai tren konservatisme politik yang kian nyata, mulai dari sistematisnya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga munculnya wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD.
Dalam pidato pengukuhan jabatan Guru Besarnya di Ranting Ilmu Hukum Kelembagaan Negara, Kamis (15/1/2026), pria yang akrab disapa Uceng ini menegaskan situasi saat ini adalah “alarm bahaya” yang tidak boleh diabaikan.
Menurut Zainal, gejala konservatisme politik saat ini secara langsung menghantam independensi lembaga-negara yang seharusnya menjadi benteng demokrasi.
Ia melihat adanya pola intervensi yang terus menerus dilakukan untuk melumpuhkan fungsi pengawasan.
“Yang paling menderita dari gejala konservatisme ini adalah lembaga independen. Independensinya diganggu terus-menerus,” ujar Zainal.
Ia bahkan memprediksi ancaman ini akan meluas ke sektor ekonomi. “Bahkan ke depan, Bank Indonesia pun bisa menjadi tidak independen jika kita bicara konteks Indonesia.”
Zainal memberikan analisis mendalam penguatan konservatisme berbanding lurus dengan meningkatnya risiko otoritarianisme.
Ia menyoroti bagaimana kekuasaan kini cenderung memusat di tangan eksekutif, sementara lembaga pengawas perlahan “dimatikan”.
“Lembaga-lembaga pengawas pelan-pelan mati. Kita sudah melihat itu dimulai dari KPK yang dilemahkan satu per satu,” ungkapnya lugas.
Salah satu poin penting yang disoroti Zainal adalah wacana pengembalian mekanisme Pilkada ke tangan DPRD. Baginya, langkah ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan upaya sistematis untuk menguasai daerah melalui kesepakatan tertutup antar-elite.
Ia membandingkan risiko antara pilkada langsung dan tidak langsung:
Pilkada Langsung: Meski memiliki risiko dominasi politik, tetap memberikan celah “ketidakpastian” bagi elite, sehingga kontrol kekuasaan tidak mutlak di satu tangan.
Pilkada DPRD: Menutup ruang partisipasi rakyat dan mengubah kontestasi menjadi semacam “arisan elite” yang jauh lebih mudah dikendalikan oleh kekuatan pusat.
“Kalau lewat DPRD, peluang penguasaan itu jauh lebih besar dan tertutup. Itu yang berbahaya bagi demokrasi,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Zainal menekankan bahwa upaya menyelamatkan demokrasi bukan hanya beban akademisi hukum, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa.
Pihaknya mendesak adanya langkah nyata untuk membalikkan keadaan sebelum kerusakan sistemik menjadi permanen.
“Caranya adalah kita kembali ke demokrasi. Dan itu bukan sekadar kerja Fakultas Hukum, tapi kerja seluruh kelembagaan negara,” pungkasnya.***

