Layanan Investree Syariah Disetop Sejak Januari 2023, Ini Alasannya

Sejak bulan Januari 2023 Investree Syariah milik PT Investree Radhika Jaya telah dihentikan layanan operaionalnya secara resmi.

23 Februari 2023, 11:10 WIB

Meski telah menghentikan pemasaran produk atau unit syariah serta memastikan bahwa seluruh hak dan kewajiban terselesaikan, Investree telah bersurat dengan OJK terkait rencana pengalihan kegiatan usaha atau spin-off operasional Investree Syariah untuk beroperasi di bawah badan hukum yang berbeda dengan PT Investree Radhika Jaya.

Sebagaimana tertuang dalam Pemberitahuan Pengalihan Kegiatan Unit Syariah yang dikirimkan oleh Investree ke OJK tertanggal 28 Maret 2022 dan ditanggapi oleh OJK dengan Tanggapan Rencana Spin-off Investree tertanggal 20 April 2022.

Kata Adrian Gunadi, jika di kemudian hari ada perkembangan baru terkait operasional Investree Syariah, terlebih jika proses spin-off telah selesai, informasi tersebut akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Trisno Nugroho: Berinvestasi hingga Berbelanja Produk Lokal Wujud Paham Rupiah

Kekinian data per Q4 2022, spesifik untuk layanan Investree Syariah kami mencatat jumlah penyaluran pinjaman sebesar Rp484,5 miliar (dari total penyaluran pinjaman Investree konvensional dan syariah Rp12,56 triliun) kepada para Penerima Pembiayaan yang merupakan pelaku-pelaku UMKM di seluruh wilayah operasional Investree.

Pihaknya memastikan, dalam melakukan kegiatan bisnis, Investree selalu mengikuti peraturan dan regulasi yang berlaku, sejalan dengan apa yang ditetapkan oleh OJK.

“Sejalan dengan arahan dari OJK, masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin oleh OJK,” Adrian Gunadi sembari menambahkan, Investree berizin dan terdaftar oleh OJK sejak tahun 2019. ***

Artikel Lainnya

Terkini