Ilustrasi/Dok. LBH Demak Raya |
Demak– LBH Demak Raya memberikan apresiasi langkah Polres Demak yang dinilai cukup presisi dalam menangani kasus pelatih voli.
Ihwal kasusnya berawal saat ibu korban datang ke Kantor LBH Demak Raya di Kampung Bogorame Kelurahan Mangunjiwan Kabupaten Demak Kamis, 14 Oktober sekitar jam 09.00 WIB bertemu Haryanto sekaligus Direktur LBH Demak Raya.
Ibu korban menceritakan kisah pilu anaknya (N) yang mendapat perlakuan tidak tidak terpuji diduga dilakukan oknum pelatih voli sebanyak 5 kali dan sekarang N sedang hamil 8 bulan.
Pelaku melakukan tindak asusila pascamengantar korban bertanding voli di sebuah daerah di Jawa Tengah.
Kuasa hukum korban, Nanang Nasir mengatakan, terakhir korban dipaksa melayani pelaku pada bulan April 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku yang ikut mendampingi tim bola voli bertanding di sebuah daerah di Jateng, setelah selesai bertanding, pelaku mengantar teman-teman korban untuk pulang ke rumah masing-masing.
Namun, pelaku melakukan hal yang berbeda ke korban. Pelaku tak mengantar korban langsung ke rumah melainkan diajak ke rumah pelaku.
“Saat itu korban juga sudah tanya kenapa dia tak diantar ke rumah seperti teman-temannya yang lain. Namun, pelaku tak menggubris,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).
Tiba di rumah, pelaku langsung menarik mamaksa korban masuk ke kamar yang biasa dijadikan tempat untuk perbuatan tidak terpuji kepada para korban.
Nanang mengatakan, dari satu korban tersebut akhirnya muncul beberapa korban lainnya untuk melaporkan pelaku. Aksi pelaku sendiri diketahui telah dilakukan sejak 2018. Berdasarkan pemeriksaan, korban-korban tersebut merupakan seorang anak yang notabennya masih di bawah umur.
“Pelaku sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pelatih voli yang diduga sudah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dan perbuatan cabul terhadap belasan anak di bawah umur,” imbuhnya.
Setelah mendalami perkara tersebut kemudian Ibu Korban di dampingi Nanang Nasir ke Unit PPA Polres Demak dan dengan cepat unit PPA memproses laporan tersebut.
Direktur LBH Demak Raya Haryanto menambahkan melihat aksi bejat tersangka dari bukti-bukti yang ada maka sudah selayaknya mendapatkan hukuman berupa tindakan kebiri kimia atau pemasangan alat pendeteksi elektronik.
“Hukuman tersebut untuk mencegah dan mengatasi terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, dan memberi efek jera terhadap pelaku, sehingga pelaku akan berpikir panjang untuk melakukan hal tersebut,”tegasnya.
Pihaknya berterimakasih dan apresiasi kepada Kapolres Demak, kasat, KBO, Kanit PPA dan jajarannya telah dengan cepat menindaklanjuti laporan ini dan dengan cepat menangkap pelaku. (rhm)