Lebih dari 14.000 Entitas Ilegal Ditindak Satgas PASTI, Masyarakat Diminta Waspada

Hingga 31 Januari 2026, IASC mencatat 448.442 laporan pengaduan dengan lima modus utama diantaranya panggilan palsu hingga penipuan medsos

17 Maret 2026, 22:27 WIB

Denpasar – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan keuangan menjelang perayaan hari raya keagamaan di Bali.

Peringatan ini disampaikan seiring meningkatnya aktivitas penipuan yang memanfaatkan momentum tingginya transaksi masyarakat.

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Perkuat Perlindungan Konsumen

Sebagai langkah preventif, telah dibentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang berfungsi sebagai forum koordinasi lintas sektor.

IASC melibatkan perbankan, penyedia layanan pembayaran, e-commerce, dan lembaga pemerintah dengan tujuan mempercepat penanganan kasus penipuan.

Mekanisme yang dijalankan antara lain penundaan transaksi pada rekening pelaku serta upaya pengembalian dana korban.

Hingga 31 Januari 2026, IASC mencatat 448.442 laporan pengaduan dengan lima modus utama:

– Penipuan transaksi belanja: 79.241 laporan

– Impersonation (panggilan palsu): 47.587 laporan

– Investasi ilegal: 27.559 laporan

– Lowongan kerja palsu: 24.586 laporan

– Penipuan media sosial: 21.043 laporan

Dari laporan tersebut, sebanyak 415.385 rekening telah diblokir dengan nilai transaksi Rp511,1 miliar.

Dari jumlah itu, Rp160,9 miliar berhasil dikembalikan kepada masyarakat.

Satgas PASTI secara konsisten menghentikan aktivitas entitas yang terindikasi melakukan penipuan. Lebih dari 14.000 entitas ilegal telah ditindak.

Terbaru, pada 23 Februari 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi menggunakan nama perusahaan asing berizin.

Saat ini, Satgas PASTI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk pemblokiran akses URL dan langkah hukum lanjutan.

Satgas PASTI mengajak masyarakat Bali untuk menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) dalam bertransaksi:

– Waspada tautan: Hindari mengklik link dari sumber tidak dikenal.

– Berpikir logis: Jangan tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat.

– Jaga data pribadi: Jangan membagikan OTP, PIN, atau identitas kepada pihak lain.

– Cek legalitas: Pastikan izin lembaga keuangan melalui kanal resmi sebelum bertransaksi. ***

Berita Lainnya

Terkini