(![]() |
(ilustrasi/net) |
Kabarnusa.com –
Usaman Arif Murtopo pejabat lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNI) Denpasar diancam lima tahun bui dalam
sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sidang
dengan agenda pembacaan dakwaan pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis
Hakim Edward Harris Sinaga, Rabu (19/1/2016), jaksa Made Dipa Umbara
menerangkan bagaimana perbuatan pria usaia 39 tahun itu, diduga telah
menyalahgunakan kewenangannya dan membuat surat palsu.
Jaksa
Umbara mengungkapkan, peristiwanya terjadi pada 18 Februari 2008 di mana
saat itu PT Ratu Kharisma mikik Rita Kishore Kumar Pridhnani mengajukan
hingga mendapatkan fasilitas kredit PT Bank Swadesi (Bank of India)
senilai Rp6,5 miliar.
Sebagai jaminan atas kredit itu, Rita
mengajukan sebidang tanah berikut bangunan SHM nomor 74242 Kelurahan
Kuta yang kemudian lokasi itu dikenal Villa Kozy atau Villa Ratu
Kharisma. Diperkirakan nilai limit obyek itu mencapai Rp 15,3 Miliar
lebih.
PT Ratu Kharisma kembali mendapatkan tambahan kredit pada 20 JUni 2008, sebesar Rp4 Miliar dari PT Bank Swadesi.
Perkembangan
kemudian, Rita mengalami keterlambatan pembayaran hutang atau kewajiban
debitor mencapai Rp13,45 Miliar, meliputi pokok, bunga dan denda.
Untuk
pelunasan kewajiban hutang itu, dilakukan lelang eksekusi sebanyak
empat kali. Hanya saja, lelang tidak berhasil karena tidak ada
penawaran.
“Oleh karena itu dilakukan lelang kelima pada 11 Februari 2011,” terang Jaksa Umbara.
Lelang
digelar di Aula Basement GKNI Jalan Kusuma Atmaja Denpasar dengan dasar
permohonan PT Bank Swadesi melalui PT Duta Balai Lelang tanggal 10
Januari 2011.
Terdakwa Usman yang saat ini sebagai Pejabat Lelang
Kelas I pada KPKNI Denpasar, memimpin lelang eksekusi atas hak
tanggungan obyek jaminan kredit berupa villa Kozy di Seminyak, Kuta itu.
“Sebelum palaksanaan lelang eksekusi, terdakwa telah mengetahui adanya gugatan perdata terkait obyek lelang,” imbuh jaksa.
Hanya
saja, terdakwa tetap melaksanakan lelang sehingga dimemangkan Njo
Hendry Sapura selaku kuasa dari Sugiarto Raharjo dengan nilai Rp6,38
miliar lebih.
Selanjutnya, terdakwa membuat risalah lelang yang dapat dipergunakan oleh pemenang lelang untuk balik nama atas hak milik.
Ritaa
Kishore tak mampu berbuat banyak atas hasil lelang atas aset miliknya
itu. Nilai aset dari lelang itu, sangat tidak sesuai jauh dari harga
yang umumnya atau seharunya.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam
dakwaan primes 421 KUHP dengan sangkaan telah melakukan penyalahgunaan
kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau
membiarkan sesuatu.
Untuk dakwaan kedua, dijerat pasal 263 ayat
(1) KUHP karena diduga membuat surat palsu atau memalsukan surat yang
dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang.
“Ancaman maksimal pidananya lima tahun penjara,” imbuh Jaksa Umbara.
Usai mendengar surat dakwaan itu, terdakwa akan mengajukan eksepi pada persidangan berikutnya. (rhm)