Lewat BUMDes, Tumbuhkan Ekonomi Desa dan Kapitalisasi Sumber Daya

18 Juli 2016, 20:20 WIB

Kabarnusa.com
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
(Kemendes PDTT) mengkapitalisasi sumber daya desa melalui Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes) dalam upaya mempercepat Untuk mempercepat
pertumbuhan ekonomi perdesaan, .

Pendirian BUMDes memiliki alasan yuridis formal yang menjadi amanat dari Undang-Undang Desa.

“Di
tengah situasi perekonomian di desa saat ini,  yang kita lakukan adalah
mendorong lahir dan berkembangnya BUMDes. Ini adalah upaya kita untuk
mengkapitalisasi sumber daya desa,” ujar Dirjen Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Ahmad Erani Yustika belum lama ini.

Alasan lain didirikannya BUMDes adalah upaya agar keluar dari situasi yang penuh masalah.

Menurutnya, 
warga desa selama ini selalu berhadapan dengan kondisi yang penuh
dramatis. Misalnya saat terjadinya gagal panen, terjadinya Pemutusan
Hubungan Karyawan (PHK) dan sebagainya.

Ada beberapa hal yang
harus kita kawal, salah satunya adalah bagaimana cara kita agar bisa
menumbuhkan geliat ekonomi perdesaan.

“Kita mencoba
keluar dari situasi yang penuh masalah, di mana BUMDes memiliki peluang
untuk mengkapitalisasi sumber daya dan mengurangi dampaknya,” ujarnya.

Menteri
Desa PDTT, Marwan Jafar mengatakan, menggeliatnya ekonomi di desa akan
berdampak pada peningkatan kebutuhan lembaga keuangan.

Untuk
itu, BUMDes dan BUMADes (BUMDes antar Desa) di kawasan perdesaan dapat
dimanfaatkan untuk menjadi salah satu unit usaha, yang memberikan
permodalan kepada pelaku usaha di desa.

Itu sebagaimana
tertuang dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 23, yakni salah
satu jenis usaha BUMDes adalah Bisnis Keuangan (Financial Business) yang
memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku
usaha ekonomi Desa.

Misalnya memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat desa.

“Saat
ekenomi di desa menggeliat, masyarakat mulai berpikir untuk menyimpan
uangnya sebagai salah satu upaya investasi, serta mengajukan pinjaman
sebagai modal usaha. Sehingga akan terjadi perputaran uang di daerah,”
ujarnya.

Sarana dan pra sarana teknologi informasi dan komunikasi
desa juga harus ditingkatkan, untuk memudahkan masyarakat dalam
menjangkau fasilitas perbankan. Misalnya mobile banking, sms banking,
dan internet banking.


“Kita juga mendorong  perbankan untuk mendirikan cabang, minimal 1 kecamatan memiliki satu cabang bank,” ujarnya. (wan)

Berita Lainnya

Terkini