KabarNusa.com –
Satuan reskrim Polresta Denpasar menggulung sindikat peredaran uang
palsu lintas Pulau Jawa Bali yang melibatan seorang wanita sebagai salah
satu pelakunya.
terbongkarnya jaringan sindikat upal itu berkat
penangkapan tersangka wanita berinsial DW (40) saat hendak mengambil
paket di salah satu jasa pengiriman di jalan kapte Regug, Denpasar.
“DW
ditangkap Senin 1 September lalu, saat hendak mengambil paket,” terang
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Djoko Hari Utomo dalam keterangan
resminya Rabu (17/9/2014).
Polisi yang sebelumnya mendapat
informasi kiriman mencurigakan untuk DW, langsung membuka di hadapan
saksi keryawan jasa pengiriman.
Belakangan diketahui paket kiriman itu berasal dari H, tersangka asal Semarang, Jawa Tengah.
Kata
Kombes Djoko, isi paket itu berupa uang kertas pecahan Rp100 ribu yang
jumlahnya 210 lembar yang diduga palsu yang jumlahnya mencapai R21,1
Juta.
Dari ocehan DW diketahui jika selama bulan Agustus, sudah empat kali mengirimkan upal kepada Kosim temannya asal Pasuruan.
Kosim ditangkap 6 September oleh Polres Pasuruan setelah berkoordinasi dengan Polresta Denpasar.
Tidak hanya itu, DW juga mengirimkan paket upal kepada anggota sindikat lainnya bernama Bambang asal Surabaya.
“DW juga mengirim upal kepada Misdi tersangka lainnya di Denpasar sebanyak dua kali,” sambungnya.
Polisi
tak berhenti disitu terus mengembangkan kasusnya hingga didapati
tersangka lainnya yakni AH asal Semarang dan Heri asal Grobogan,
Purwodadi.
Keduanya ditangkap petugas gabungan Polresta Denpasar dan kepolisian setempat di semarang, Jawa Tengah pada 7 September.
“Kami
dapatkan barang bukti alat pencetak uang palsu beserta uang palsu saat
penggeledahan di rumah AH Jalan Damar Raya 30 A Banyumanik, Semarang,”
sebut dia.
Sementara dari penggeledahan terhadap tersangka Heri ditemukan uang Rp10 Juta di dalam mobil Daihatsu Xenia.
Hingga
saat ini, Polresta Denpasar membekuk tiga tersangka sedangkan dua
tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan di Pasuruan dan Surabaya.
Mereka dijerat pasal 36 Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara minimal 10 tahun bui.(kto)