Libur Panjang, Denpasar Ingin Pertahankan Status Zona Oranye Covid-19

18 Desember 2020, 16:24 WIB
Rapat Strategis dihadiri unsur Pemerintah Kota Denpasar, unsur TNI,
Polri, Majelis Adat , Saba Upadesa di Kantor Wali Kota Denpasar/ist

Denpasar – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Kota
Denpasar bergerak mengantisipasi potensi peningkatan kasus Covid-19 saat libur
panjang akhir tahun 2020 agar bisa mempertahankan status oranye dalam
penanganan penyebaran virus corona.

Berkaitan antisipasi penyebaran Covid-19, digelar Rapat Strategis dihadiri
unsur Pemerintah Kota Denpasar, unsur TNI, Polri, Majelis Adat , Saba Upadesa
diegedung Praja Utama, Kantor Wali Kota Denpasar, Jumat (18/12/2020).

Masing – masing menjabarkan rencana terkait antisipasi penyebaran Covid-19
jelang Libur Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 dan juga diisi penandatanganan
nota kesepahaman antar seluruh pihak yang hadir.

Penjabat Sekretaris Daerah, I Made Toya mengungkapkan, pertemuan tersebut
menjadi kesempatan bagi pemangku kepentingan, bagaimana kita bersama dapat
berdiskusi terkait antisipasi keramaian yang mungkin terjadi saat perayaan
Tahun Baru 2021.

Sebelumnya, poin sama pun telah dibahas bersama Pemprov Bali pada Rapat Tim
Penendali Inflasi Daerah Provinsi Bali diegedung Jaya Saba, Denpasar.

Hingga saat ini, Kota Denpasar masih berstatus daerah zona orange Covid-19.
hal ini bisa dicapai berkat kerjasama seluruh pihak dalam menekan penyebaran
covid-19 melalui bebagai macam prorgam strategis.

Mengingat pergerakan penduduk keluar masuk Kota Denpasar lumayan tinggi setiap
hari.

“Mudah mudahan secara bertahap selama dua bulan ini akan dipantau terus dan
diharapkan pasca tahun baru status zona oranye akan tetap bertahan atau bahkan
menjadi status zona hijau,” harapnya.

Dikatakan, para Bupati serta Wali Kota se- Bali tetap melaksanakannya serta
masih akan ada diskusi virtual secara teknis terkait penerapan teknis swab dan
lainnya kepada masyarakat.

Pada prinsipnya, semua menyepakati dan menyikapi poin Surat Edaran gubernur
Bali 2021. Telah ada kesepakatan bersama antara majelis adat dan sabha
upadesa.

Ketua Majelis Madya Desa Adat Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana mendukung
langkah Forkopimda Kota Denpasar dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat
libur perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2021.

Pihanya berharap, masyarakat dapat merayakan hari Natal dan menyambut Tahun
Baru 2021 dengan damai dan kasus Covid-19 dapat semakin ditekan di Ibu Kota
Provinsi Bali itu. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini