Lima Calon Anggota DPRD Badung Terpilih Periode 2024-2029 Terancam Tak Bisa Dilantik, Kok Bisa?

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha, menekankan pentingnya penyampaian LHKPN sebagai syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh anggota dewan terpilih.

21 Juni 2024, 07:22 WIB

Badung – Menjelang pelantikan pada 5 Agustus 2024 verifikasi LHKPN lima calon anggota DPRD Badung tak kunjung kelar.

Padahal, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara LHKPN 40 calon wakil rakyat dari Kabupaten Badung lainnya dinyatakan beras atau rampung.

Untuk itu, KPU Badung memberi deadline jika sampai batas waktu ditentukan tak kunjung menyetor LHKN, lima calon wakil rakyat DPRD Badung itu terancam tidak bisa dilantik.

Bali Jagadhita V Tahun 2024 Bukukan Transaksi Penjualan UMKM Lebih dari Rp527 juta

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha, menekankan pentingnya penyampaian LHKPN sebagai syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh anggota dewan terpilih.

Sesuai ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, anggota Dewan terpilih berkewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

“Dan tanda buktinya disetorkan ke kami di KPU Badung, paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan” ujar Dwi Suarna Artha saat rapat koordinasi.

Southeast Asia Open Water Swimming Championship 2024 di Bali, Mahendra Jaya Harap Jadi Agenda Rutin

Artikel Lainnya

Terkini