Denpasar – Provinsi Bali mencatat pertambahan
kasus terkonfirmasi sebanyak 74 orang (73 orang melalui Transmisi Lokal
dan 1 PPDN).
Ketua Harian Penanggulangan Covid-19 di Bali Dewa Made Indra menyebutkan, kasus,sembuh sebanyak 72 orang dan 5 orang meninggal dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut Terkonfirmasi Positif
15.735 orang, Sembuh 14.349 orang (91,19%), dan Meninggal Dunia 472
orang (3,00%).
“Kasus Aktif per hari ini menjadi 914 orang (5,81%), yang tersebar
dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT
Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering,” sebutnya dalam keterangan resminya Selasa (15/12/2020).
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali
mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi
Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg
diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,-
bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda
akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat
pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama.
Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci
utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan
kapanpun dan dimanapun berada.
Ingat pesan ibu “terapkan 3M” yakni memakai masker dimanapun terutama
saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan
orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat
“Karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di
kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain,” imbuhnya.
Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun
kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen
kelengahan kita.
Terus patuhi 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai
sabun) dan dukung upaya 3T (Testing, Tracing, Treatment) dari pemerintah. (rhm)