Lima Ranperda Jembrana Diminta Segera Ditetapkan

27 April 2015, 19:28 WIB

Kabarnusa.com – Pemkab dan DPRD Jembrana bakal menyelesaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2014/2015, Senin (27/4/2015) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana.

Kelima Ranperda di yakni dua Ranperda usulan Pemkab Tahun 2015 yakni Ranperda tentang pemilihan perbekel dan Ranperda tentang perubahan atas Perda no 4 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Sedangkan tiga Raperda lainnya adalah Ranperda yang tertunda tahun 2014, yakni Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,

Ranperda tentang perubahan atas Perda nomer 13 tahun 2011 tentan retribusi jasa umum dan Ranperda tentang pendirian lembaga penyiaran publik lokal Radio Ananta Praja Swara FM.

Setelah sebelumnya enam fraksi DPRD Jembrana menyetujui dan memberikan pandangan terhadap kelima Ranperda tersebut untuk dibahas kembali,

Bupati Jembrana I Putu Artha saat memberikan jawabannya meminta kelima Ranperda tersebut bisa ditetapkan menjadi Perda pada masa persidangan II ini.

“ Semua pertanyaan, saran, masukan dan pandangan kritis seluruh fraksi merupakan umpan balik yang sangat berarti dan menjadi referensi yang sangat berharga untuk menyempurnakan ranperda yang sedang dibahas saat ini,” ujar Artha.

 Untuk mempercepat pembahasan dan penetapan Ranperda tersebut Bupati Artha menyanggupi menyiapkan data yang diperlukan oleh setiap fraksi terhadap setiap Ranperda. Sejumlah kalimat dan konsideran yang tidak perlu dicantumkan juga akan dihapus sesuai dengan ketentuan.

Sebut saja soal Ranperda tentang retribusi jasa umum, pihaknya akan memberikan kajian dan penghitungan yang matang terkait dengan keuntungan dan kerugian penerapan parkir berlangganan dan parkir berwaktu, termasuk mengkoordinasikan dengan Gubernur dan Kepolisian.

Sementara itu Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa menyebutkan, pembahasan teknis kelima Ranperda tersebut akan segera dilaksanakan melalui rapat-rapat kerja dengan SKPD terkait.(dar)

Berita Lainnya

Terkini