Kata Wayan Widyantara, sejumlah peristiwa itu sudah termasuk bertentangan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 28 huruf F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Kemudian pada Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Berbarengan WWF 2024, EIGER Adventure Ajak Komunitas Bersihkan Sampah Plastik Pantai Sanur
Lebih lanjut pada Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Maka, melarang pers melakukan kerja jurnalistik atau peliputan telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Lanjut yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Konsumsi BBM dan LPG saat WWF Diprediksi Melonjak 15 Persen, Ini yang Dilakukan Pertamina Patra Niaga
Ia mengingatkan, terdapat ancaman pidana bagi yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan peliputan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).
Mengutip bunyi pasal, Wayan Widyantara menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Atas pelarangan liputan yang terjadi di PWF, AJI Denpasar menyatakan sikap sebagai berikut:
Bupati Tabanan Komang Sanjaya Hadiri Upacara Segara Kerthi Bali Nice WWF Tahun 2024
Pertama mendesak pemerintah Joko Widodo dan seluruh aparatur negara termasuk Polri dan Gubernur Bali, serta masyarakat agar menghormati dan turut menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, berpikir, dan berpendapat, serta kemerdekaan pers.
Kedua ,mendesak pemerintah Joko Widodo dan aparatur negara termasuk Polri dan Gubernur Bali, serta masyarakat untuk tidak menghalangi kerja-kerja jurnalistik dalam melakukan peliputan atau mencari informasi.
Ketiga mendesak pemerintah Joko Widodo dan seluruh aparatur negara termasuk Polri dan Gubernur Bali, serta masyarakat, menghentikan intimidasi terhadap jurnalis.
Pemprov Bali Pertahankan WTP ke-11 Kali, BPK RI Minta Dibaringi Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat
Keempat Mendesak Dewan Pers dan Komnas HAM RI mengusut penghalangan jurnalis dalam meliput acara PWF di tempat diskusi PWF di sebuah hotel di Denpasar.
Kelima mendesak Polri, dalam hal ini Polda Bali, mengusut penghalangan jurnalis dalam meliput acara PWF di Denpasar. ***