Lima Tahun Berturutan, Pemkab Karangasem Pertahankan WTP

16 Juni 2020, 04:41 WIB
IMG 20200615 WA0283
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali Dr. Sri Haryoso Suliyanto menyerahkan hasil audit kepada Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri/ist.

Amlapura – Untuk kelima kalinya berturut-turut sejak tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Karangasem kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2019 serta IHPS Semester II Tahun 2019 diserahkan di Ruang Arjuna Lantai III Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Senin (15/6/2020).

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali Dr. Sri Haryoso Suliyanto menyerahkan hasil audit kepada Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri.

Acara penyerahan juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Karangasem, I Gede Dana Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa dan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Gede Darmawa.

Bupati Mas Sumatri mengatakan, opini WTP diraih Kabupaten Karangasem kelima kali itu menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Karena pada dasarnya, menurut Mas Sumatri, untuk tata kelola keuangan daerah tidak serta merta berpuas diri setelah mendapat opini WTP tersebut.

“Kita tidak puas dengan WTP yang diterima untuk kelima kali ini. Namun yang kita harapkan adalah, tata kelola keuangan di Kabupaten Karangasem terus semakin membaik, tingkat kesalahan terus semakin kecil, sehingga dapat memacu semangat bagi kami dalam tata kelola keuangan daerah,” ujar bupati.

Pihaknya juga mengharapkan, kerjasama seluruh pimpinan OPD dan ASN di Karangasem agar bekerja lebih tertib, lebih taat pada aturan perundang-undangan dan yang paling utama berhati-hati dalam mengelola keuangan.

Diutarakan, pihaknya menindaklanjuti apa yang disampaikan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali terkait temuan dan mengusahakan sebelum 60 hari langsung diselesaikan.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto mengapresiasi kabupaten/kota yang semuanya berhasil meraih WTP. Ia menyebut, prestasi telah dicapai bisa kembali dipertahankan dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ada permasalahan-permasalahan yang patut menjadi perhatian Kabupaten Karangasem diantaranya, tarif pemungutan retribusi pasar dan sewa toilet tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kemudian, pengelolaan dan penatausahaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Karangasem belum tertib. Masih ditemukan juga sebanyak 129 penerima bantuan bedah rumah dari BKK belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban.

Haryoso mengingatkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK.

Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Pemerintah Kabupaten Karangasem wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima,” ungkapnya.

BPK Perwakilan Provinsi Bali juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 18.

IHPS II Tahun 2019 ini merupakan ikhtisar dari 488 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 71 LHP pada pemerintah pusat, 397 LHP pada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Layanan Umum. (nik)

Berita Lainnya

Terkini