Lindungi Hak Kesehatan Masyarakat, NasDem: Penundaan Pemilu Langkah Tepat

16 Mei 2020, 07:56 WIB
kpu%2Bmeeting
Diskusi publik bertemakan Pilkada 2020 versus Corona “kepastian pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid-19”, melalui zoom meeting/ist

Denpasar – Penundaan Pilkada Serentak 2020 saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia dinilai sebagai langkah tepat untuk melindungi hak kesehatan masyarakat. Rencananya, Pilkada Serentak 2020, yang semula akan digelar pada 23 September 2020, bergeser 3 bulan ke bulan Desember 2020.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) no 2 tahun 2020, yang mengatur Pilkada 2020. Dalam pandangan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa, penundaan pemilu yang dicanangkan oleh KPU merupakan suatu kebijakan yang tepat.

“Dilihat dari segi keselamatan penyelenggara dan pemilih, hak pilih masyarakat tidak bergeser dan terdapat hak yang jauh lebih utama yang perlu dilindungi, yaitu kesehatan para masyarakat,” tegasnya dalam diskusi publik bertemakan Pilkada 2020 versus Corona “kepastian pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid-19”, melalui zoom meeting, Jum’at (15/5).

Menurutnya, dalam kondisi situasional seperti ini, hak politik bisa ditunda. Hal ini sah-sah saja karena penundaan ini juga berupaya untuk menyelamatkan kesehatan masyarakat dan juga para penyelenggara.

“Kalau semuanya terjangkit (Covid-19), maka kita tidak bisa melaksanakan ini (Pilkada 2020) dalam waktu yang panjang nanti, sembari menunggu tanggap darurat selesai yaitu sampai tanggal 29 Mei,” tegas Saan wakil rakyat dari Dapil Jabar ini.

Saan
akan membawa proses anggaran pelaksanaan pilkada di rapat bersama dengan KPU dan kemendagri sebelum lebaran, bahwa sinkronisasi anggaran pelaksanaan pilkada terkait ketersediaanya pada posisi aman.

Menurutnya, KPU juga perlu menyiapkan aturan lanjutan terkait penundaan pemilu ini sebagai regulasi turunannya. “Saya harap KPU sedari sekarang sudah langsung menyusun draf PKPU terkait ini,” tegas politikus Partai NasDem ini.

Diskusi ini dimoderatori Subro Mulissyi selaku anggota KPU Kota Denpasar dan diisi beberapa narasumber, diantaranya Saan Mustofa selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Hasyim Asy’ari selaku anggota KPU RI, Yusfitriadi selaku Direktur DEEP Indonesia dan Akademisi kampus A.A Gede Oka Wisnumurti.

Dalam kesempatan itu, Yusfitriadi berpendapat bahwa persoalan ini perlu didiskusikan oleh stakeholder yang terkait, mengingat dalam dunia politik tidak hanya pejabat yang berkepentingan.

“Semua punya peran, semua punya kepentingan, dan masalah ini perlu didiskusikan bersama karena terkait keselamatan semua pihak,” ujar Yusfitriadi.

Sementara, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menegaskan, penundaan pilkada serentak tahun 2020 karena adanya bencana atau pandemi covid-19, dan KPU mempunyai tugas melayani pemilih dan peserta pemilihan.

Sedangkan langkah-langkah yang akan diambil untuk proses pengaktipan tahapan kembali, KPU menunggu tanggapan pemerintah. “Untuk mengambil keputusan kapan tahapan pilkada dimulai, KPU tidak bisa sendiri dalam menentukan, perlu koordinasi dengan semua pihak,” ujar Hasyim.

Terkait penundaan Pilkada 2020, Wisnumurti melihat, KPU harus berpikir administratif dan optimis, karena KPU tugasnya menyelenggarakan tahapan pilkada.

Covid-19 banyak memberikan pelajaran penting sebagai pola hidup baru atau new normal. “Covid-19 banyak memberikan iklim baru pada semua elemen termasuk pada pelaksanaan pilkada tahun 2020,” kata Dosen Fisip Universitas Warmadewa, Wisnumurti.

Dalam menentukan penundaan pemilu terkait kondisi luar biasa, seperti pandemi, Pemerintah perlu memperhatikan kesiapan infrastruktur yang memadai jika Pemerintah ingin melaksanakan pemilihan umum secara elektronik dan dampak penerapannya terhadap konstitusi.

Dalam kondisi pandemi, peran teknologi informasi sangat penting dalam mengakomodasi kebutuhan politik seperti pemilu. Teknologi memungkinkan masyarakat untuk menyalurkan hak suaranya dan dapat digunakan sebagai alat untuk mengklarifikasi dokumen para pemilih.

Terlebih lagi, pengembangan rekapitulasi elektronik saat ini, dapat menjadi pintu masuk dalam adopsi teknologi tersebut. Diskusi digelar KPU Kota Denpasar Bali, diikuti lebih dari 100 peserta dari penyelenggara pemilu baik dari unsur KPU dan Bawaslu, Pegiat Pemilu, Akademisi Kampus dan media. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini