Lindungi Kepentingan Konsumen, BPKN Minta Pelaku Usaha RT RW Net Patuhi Regulasi Kemenkominfo

BKPN menilai praktik ilegal RT RW Net merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi dan berdampak negatif bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia.

23 April 2024, 09:44 WIB

Jakarta – Demi melindungi kepentingan konsumen Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta RT RW Net segera mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui Kemenkominfo.

Publik dikejutkan, baru-baru ini kembali marak praktik ilegal RT RW Net.

BKPN menilai praktik ilegal RT RW Net ini merugikan tidak hanya penyelenggara jasa telekomunikasi namun juga berdampak negatif bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia .

Wujudkan Kampus Membanggakan, Primakara University dan AMSI Bali Matangkan Kerja Sama

Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi menilai keberadaan dan maraknya praktik ilegal RT RW Net dapat menimbulkan permasalahan bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia.

“Karena penyelenggara ilegal RT RW Net tak berizin, membuat jaminan kualitas pelayanannya atau quality of service (QoS) tak dapat di jamin,” ungkapnya dikutip dari Keterangan tertulis Selasa 23 April 2024.

Menurutnya, agar kepentingan konsumen telekomunikasi di Indonesia dapat terjaga, BPKN mengimbau penyelenggara praktik ilegal RT RW Net dapat mengikuti regulasi yang telah ditetapkan Kemenkominfo.

Tingkatkan Kualitas Masa Depan SDM, BI Bali Berikan 305 Beasiswa

Artikel Lainnya

Terkini