Lindungi Kepentingan Konsumen, BPKN Minta Pelaku Usaha RT RW Net Patuhi Regulasi Kemenkominfo

BKPN menilai praktik ilegal RT RW Net merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi dan berdampak negatif bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia.

23 April 2024, 09:44 WIB

Regulasi yang berlaku di Indonesia, mengatur seluruh penyedia layanan telekomunikasi baik itu operator telekomunikasi yang menggunakan kabel atau nirkabel, wajib mengantungi izin dari Kemenkominfo, “ungkap Heru Sutadi.

Bahkan Kemenkominfo saat ini sudah mengakomodasi penyelenggara RT RW Net yang selama ini beroperasi untuk tetap dapat menjalankan usahanya dengan membuat regulasi jual kembali (reseller) layanan operator telekomunikasi.

Salah satu aturan yang ada di dalam regulasi jual kembali ini adalah penyelenggara RT RW Net harus mencantumkan nama operator yang menjadi rekanannya.

Antisipasi Gejolak Geopolitik Global, OJK Terbitkan Peraturan Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Tujuannya adalah untuk mempermudah melakukan pengawasan terhadap QoS dari operator telekomunikasi yang menjadi mitra penyelenggara RT RW Net.

Jika penyelenggara RT RW Net tetap ingin menjalankan usahanya tanpa mencantumkan nama mitra operatornya, mereka dapat mengajukan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Kemenkominfo.

Saat ini pengajuan izin layanan jasa telekomunikasi di Kemenkominfo, lanjut Heru sudah sangat mudah dilakukan dan prosesnyapun cepat.

OJK Minta Perbankan Lakukan Mitigasi dampak Melemahnya Rupiah

Oleh karena itu BPKN mendorong agar pelaku praktik ilegal RT RW Net untuk dapat mengajukan izin ke Kemenkominfo atau dapat bermitra dengan operator telekomunikasi untuk melakukan usaha jual kembali layanan jasa telekomunikasi.

Sebab perizinan yang diberlakukan Kemenkominfo merupakan salah satu instrument bagi regulator untuk memastikan layanan yang diberikan oleh operator telekomunikasi sudah sesuai persyaratan ditetapkan.

“Termasuk dalam menjaga QoS dan masalah tarif,” tegas Heru Sutadi.

SERAMBI 2024, Bank Indonesia Edukasi Rupiah dan Buka Puasa Bersama 1000 Santri di Bali

Dengan demikian, regulasi yang dibuat Kemenkominfo bukan suatu yang mengada-ada atau untuk mempersulit pelaku usaha RT RW Net. Yang dilakukan Kemenkominfo untuk menjamin hak dan kewajiban para pihak baik itu penyelenggara jasa telekomunikasi, pelaku usaha RT RW Net maupun masyarakat

Pasalnya jika ilegal, dan tak berizin, maka mustahil penyelenggara RT RW Net dapat memberikan perlindungan kepada konsumen.

Regulator tak dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggara ilegal RT RW Net.

Dari Pertemuan BCBS, OJK Tegaskan Perbankan Indonesia dalam Kondisi Baik

“Karena tak ada yang mengawasi kualitas layanan yang didapatkan masyarakat, sehingga praktik RT RW Net ini sangat merugikan konsumen,”dalih Heru Sutadi

Karena merugikan konsumen dan bertentangan dengan UU Telekomunikasi, Heru mengatakan Kemenkominfo maupun pihak berwajib dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelaku usaha ilegal RT RW Net.

Dalam Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, pelaku usaha ilegal RT RW Net dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.5 miliar.

Sampai berita ini dipublish belum diperoleh konfirmasi atau tanggapan pihak RT RW Net terkait sikap atau apa yang disampaikan BPKN. ***

Berita Lainnya

Terkini