Lindungi Konsumen, OJK Wajibkan Syarat Perekaman saat Penjualan Produk Asuransi

Tirta Segara menyampaikan berdasar pengalaman, banyak pengaduan konsumen disampaikan, tidak dapat diselesaikan karena tidak ada bukti baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha asuransi.

7 Desember 2021, 12:17 WIB

Jakarta – Guna lebih melindungi konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan syarat tambahan saat penjualan polis atau produk asuransi yakni dengan perekaman.

Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR RI di Gedung Nusantara, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menyampaikan rencana penerapan strategi untuk memperkuat pengawasan market conduct yang meliputi pengawasan terhadap perilaku lembaga jasa keuangan dalam berhubungan dengan konsumennya.

Tirta Segara menyebutkan, strategi itu antara lain dalam mendesain, menyusun, dan menyampaikan informasi, membuat perjanjian atas produk dan/atau layanan serta penyelesaian sengketa, dan penanganan pengaduan.

Usung Empat Pilar, OJK Luncurkan Roadmap Industri BPR dan BPRS

“Ke depan kami akan memberikan salah satu persyaratan perekaman pada saat penjualan polis atau produk asuransi,” tegas Tirta Segara sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis Senin 6 Desember 2021 .

Ia melanjutkan, berdasar pengalaman, banyak pengaduan konsumen disampaikan, tidak dapat diselesaikan karena tidak ada bukti baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha asuransi.

“Di samping itu, kami juga akan mensyaratkan adanya ringkasan informasi dari produk dan layanan jasa keuangan yang disampaikan dengan bahasa yang sederhana, tetapi lengkap cakupannya,” kata Tirta Segara menambahkan.

Satu Dasawarsa OJK, Fungsi Intermediasi Perbankan dan Industri Keuangan Nonbank Meningkat

Artikel Lainnya

Terkini