Lindungi Konsumen, OJK Wajibkan Syarat Perekaman saat Penjualan Produk Asuransi

Tirta Segara menyampaikan berdasar pengalaman, banyak pengaduan konsumen disampaikan, tidak dapat diselesaikan karena tidak ada bukti baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha asuransi.

7 Desember 2021, 12:17 WIB

Saat ini, OJK tengah meninjau ulang regulasi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen.

Peninjauan ulang tersebut antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan agar dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, dan pengelolaan investasi.

Dalam ketentuan yang baru ini, betul-betul dimintakan transparansi perusahaan asuransi mengenai jenis-jenis investasinya, biaya-biayanya, dan hasil investasinya itu harus dilaporkan dan disampaikan kepada pemegang polis.

OJK Beri Ruang BPR dan BPRS Salurkan Kredit di Luar Wilayah Operasionalnya

Selain itu, OJK memerintahkan lembaga jasa keuangan untuk mengedepankan prinsip perlindungan konsumen khususnya perlakuan yang adil (treat consumer fairly) dalam perencanaan, pemasaran dan pemanfaatan produk sektor jasa keuangan.

Perlakuan adil ini dibutuhkan agar setiap produk yang ditawarkan dapat dimengerti konsumen dari sisi manfaat, biaya dan segala risikonya sehingga dapat melindungi konsumen dari potensi kerugian yang tida terinformasikan dengan baik.

Sejak awal pendirian OJK, perlindungan konsumen menjadi salah satu prioritas utama.

Relaksasi Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, OJK Jaga Momentum Percepatan Pemulihan Ekonomi

Artikel Lainnya

Terkini