Liput Corby, 2 Jurnalis Australia Dideportasi

7 Maret 2014, 13:54 WIB
Schapelle Leigh Corby (foto:Google)

KabarNusa.com, Denpasar – Dua jurnalis asal Australia Daniel William Sutton, reporter Channel 10 dan Nathan Mark Ritcher fotografer freelance yang tengah mengejar berita Schapelle Leigh Corby dideportasi pihak Imigrasi Bali.
 

Petugas petugas Imigrasi Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menangkapnya yang belakangan diketahui hedak melakukan peliputan terkait pembebasan bersyarat Corby. Padahal visa yang dimiliki sebagai wisatawan.

“Siang ini, kita deportasi,” jelas Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Gusti Kompyang Adnyana dalam keterangan resminya, Jumat (7/3/2014).

Informasinya, petugas mencurigai aktivitas Daniel dan Nathan usai mendarat di bandara.

Keduanya ditangkap pada Rabu 5 Maret lalu di Jalan Pantai Gang Lotering, Kuta, dekat rumah yang ditinggali Corby selama menjalani pembebasan besyarat sejak keluar dari LP Kerobokan 10 Maret lalu.

Dasar mendeportasi dua warga negara Australia itu, sambung Adnyana, karena melakukan pelanggaran visa on arrival.

Keduanya melanggar pasal 122 huruf a junto pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka dinilai sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

“Keduanya melakukan kegiatan jurnalisme dengan menggunakan Visa on Arrival,” tutupnya. (rma)

Berita Lainnya

Terkini