Masyarakat juga dapat melakukan pengaduan tentang industri jasa keuangan kepada OJK melalui kontak157.ojk.go.id serta memperoleh informasi tentang pinjaman online ilegal melalui WA OJK 081157157157 atau call center OJK 157.
Acara vaksinasi booster ini diadakan di beberapa titik lokasi dengan total masyarakat yang mengikuti vaksinasi mencapai 1.238 peserta.
Berdasarkan data Kwarda Bali per tanggal 14 April 2022 vaksinasi di Kabupaten Jembrana telah mencapai 47,22% dari target vaksinasi booster atau setara dengan 103.359 orang.
Satu Dasawarsa OJK, Fungsi Intermediasi Perbankan dan Industri Keuangan Nonbank Meningkat
Dalam rangka mendukung kegiatan vaksinasi booster, PT BPD Bali dan PT Pegadaian (Persero) memberikan dana CSR berupa bantuan beras 5 kilogram kepada seluruh peserta vaksinasi yang hadir.
Dengan diselenggarakannya rangkaian vaksinasi booster, harapannya dapat mengakselerasi terbentuknya herd immunity di masyarakat Indonesia sebagai game changer pemulihan ekonomi nasional dan dapat menggenjot perekonomian Bali.
Anggota Komisi IX DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, menjelaskan cikal bakal lahirnya OJK melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
OJK Bentuk Task Force Bangun Ekosistem Keuangan Berkelanjutan
Berangkat dari upaya untuk menyelenggarakan pengaturan dan pengawasan secara terintegrasi pada sektor jasa keuangan, OJK lahir agar dapat mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta melindungi kepentingan konsumen.
Kegiatan ini diikuti 271 warga Banjar Pangkung Lubang dengan antusiasme yang tinggi.
Sebelumnya OJK Ngiring ke Banjar dilaksanakan di Desa Adat Tuban akan terus digelar secara berkelanjutan untuk mengenalkan OJK kepada warga banjar di Bali sehingga masayarakat Bali lebih terliterasi tentang produk produk industri jasa keuangan serta terhindar dari penawaran investasi dan pinjol ilegal.