Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan pelindungan konsumen guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah kerugian finansial akibat praktik ilegal.
Dalam rangka memperkuat edukasi dan kewaspadaan masyarakat, OJK Provinsi Bali bersama Kepolisian Daerah Bali menggelar sosialisasi bagi anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), yang juga berperan sebagai bagian dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan inklusif bagi seluruh masyarakat.
“Bhabinkamtibmas memiliki peran strategis sebagai agen edukasi keuangan di tingkat komunitas, membantu deteksi dini terhadap modus kejahatan finansial,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P. Raharjo, mengapresiasi kerja sama Kepolisian Daerah Bali dalam menyampaikan pesan pelindungan konsumen kepada masyarakat.
Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk meningkatkan literasi keuangan dan memitigasi risiko yang ditimbulkan oleh entitas keuangan ilegal.
Dirreskrimsus Kepolisian Daerah Bali, Kombes Pol. Teguh Widodo, menyampaikan bahwa selain upaya penegakan hukum, pihak kepolisian juga fokus pada edukasi, pencegahan, serta penguatan sistem keuangan yang aman dan terpercaya.
“Kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan,” tuturnya.
Dalam sosialisasi tersebut, OJK menyoroti prinsip pelindungan konsumen, mulai dari transparansi produk dan layanan keuangan, pelindungan aset dan data pribadi, hingga mekanisme pengaduan melalui APPK. Selain itu, disampaikan bahwa sejak 2017 hingga April 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas ilegal dengan nilai kerugian mencapai Rp142,13 triliun.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui Kontak OJK di nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.