Jakarta – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendesak dilakukannya Judicial Review atau uji materi UU Perlindungan Anak Serta Penyadaran Kontinuitas Masyarakat Agar Memaksimalkan Proses Perlindungan Anak dalam memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan dan kejahatan terhdap anak.
Dalam catatan akhir tahun, Ketua Umum LPAI Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psikolog bersama Sekretaris Umum Ir. Titik Suhariyati memberikan pernyataan pers, Kamis (30/12/2021).
LPAI melihat berbagai kasus pelanggaran dan kejahatan terhadap anak dan dilakukan berbagai oknum orang dewasa, adalah tahun yang menjadi bukti, bahwa UU Perlindungan Anak masih belum sepenuhnya mampu menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak.
Kak Seto Mulyadi Kembali Memimpin, Titik Suhariyati Jabat Sekjen LPA Indonesia 2021-2026
Kendati begitu, pada sisi lain, ketika terjadi berbagai informasi mengenai kejahatan fisik, psikis, seksual dan perlakuan salah lainnya terhadap anak, bahkan sampai viral di berbagai platform media, justru ini menjadi salah satu bukti bahwa tren perlindungan anak menjadi semakin positif.
Lantas, bagaimana mengevaluasi perlindungan anak di Indonesia apakag positif atau masih negatif ataupun jalan di tempat.
Bagi LPAI, meningginya laporan kasus ke kepolisian dan menjadi perhatian besar masyarakat, justru mengindikasikan positif trend dalam dunia perlindungan anak di Indonesia. Itu merupakan buah dari para orangtua dan masyarakat lebih aktif
melapor, media lebih gencar memberitakan, polisi lebih serius menangani laporan.
LPAI Serukan Larangan Iklan dan Promosi Rokok dalam Kegiatan Anak