Sebagai gantinya, untuk mengukur keberhasilan sistem Perlindungan Anak tersebut, LPAI menawarkan konsep sbb.:
Bandingkan jumlah laporan kasus anak yang masuk ke kepolisian antarperiode. Jika jumlah pada tahun ini lebih tinggi daripada tahun lalu, berarti perlindungan anak lebih positif, karena publik sudah berani melapor;
Bandingkan jumlah laporan yang masuk ke kepolisian dengan berkas yang P21 (lengkap dan diajukan ke Kejaksaan). Semakin tinggi selisih antara P21 dan jumlah laporan, berarti semakin positif. Itu pertanda bahwa polisi kian mampu
menuntaskan pengungkapan kejadian yang dilaporkan;
Kasus Penganiayaan Bayi, LPAI Apresiasi Langkah Polda Bali
Kemudian, bandingkan putusan pengadilan dengan besaran sanksi pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak. Tetapkan ambang minimal sebesar 80%. Semakin banyak putusan yang memidana terdakwa dengan hukuman minimal 80% dari total tahun pemidanaan, semakin positif dunia peradilan.
“Artinya, semakin tinggi penghayatan para hakim terhadap tuntutan publik agar pelaku dihukum berat,” tutur Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto.
Bandingkan jumlah terdakwa dan jumlah residivis. Semakin rendah selisihnya, berarti efektivitas pemidanaan/penghukuman semakin tinggi.
Pelarangan Iklan Rokok Luar Ruang Dicabut, LPA Bali Pertanyakan Komitmen Kepala Daerah