LPAI Desak Judicial Review UU Perlindungan Anak, Berikan Efek Jera Pelaku Kejahatan

LPAI melihat berbagai kasus pelanggaran dan kejahatan terhadap anak dan dilakukan berbagai oknum orang dewasa, adalah tahun yang menjadi bukti, bahwa UU Perlindungan Anak masih belum sepenuhnya mampu menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak.

30 Desember 2021, 21:59 WIB

Kemudian, bandingkan besaran restitusi bagi korban. Restitusi, sesuai dengan Peraturan pemerintah No. 43 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana.

“Berdasarkan poin-poin di atas, kiranya akan dapat disimpulkan apakah Negara dalam menangani kasus-kasus kejahatan dan perlakuan salah terhadap anak baru sebatas insidental (semacam pemadam kebakaran) atau sudah ke taraf sistematikd an holistic,” ucap Kak Seto dengan nada tanya.

Hal sama ditegaskan Sekretaris Umum LPAI Titik Suhariyati, terkait pemberlakuan UU Perlindungan Anak sebagai instrument hukum yang tentu saja menjadi pilar terdepan serta harapan terbaik agar perlindungan anak semakin terwujud, sampai dengan hari ini LPAI memandang dan berharap besar kepada Pemeritah segera melakukan Uji Revisi (Judicial Review).

Kemendagri: Sederhanakan Struktur Organisasi Menjadi Dua level, Bali Provinsi Pertama Jalankan Perintah Presiden

UJi Revisi pada beberapa pasal UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkhusus pada pasal Ancaman Pidana serta Penjelasan spesifik pada pasal Perlakuan Salah dan Penelantaran terhadap Anak.

LPAI memandang bahwa kedua point Judicial Review tersebut sangat krusial dan penting, dalam rangka lebih memberikan efek jera bagi para Pelaku Kekerasan dan Kejahatan terhadap anak, serta memberikan penjelasan secara utuh dan spesifik apa saja perlakuan “Penelantaran dan Perlakuan Salah” terhadap anak.

LPAI tentu saja menaruh harapan positif kepada segenap Aparatur Penegak Hukum di semua tingkatan, sebagai sub-sistem perlindungan anak-anak di Indonesia.

LPA Bali Sebut Jembrana Masuk Zona Kuning Kasus Anak

“Agar dapat berfungsi lebih efektif, mengutamakan Kepentingan Terbaik untuk Anak serta berprinsip pada setiap efektivitas kebaikan bagi anak-anak di Indonesia yang berhadapan dengan hukum (ABH),” imbuh mantan Ketua LPAI Bali itu.

Kata Titik Suhariyati, bahwa LPAI serta LPA-LPA di berbagai wilayah baik Provinsi/Kab/Kota sebagai representatif masyarakat dalam upaya perlindungan terhadap anak, tentu mempunyai harapan besar, bahwa anak-anak kita di Indonesia agar mendapatkan perlakuan terbaik pada berbagai sisi kehidupannya. ***

Artikel Lainnya

Terkini