Badung –Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkenalkan eksistensi kelembagaan LPS kepada publik dan aparat penegak hukum, juga sebagai sarana untuk memperkuat kerja sama antara LPS dan Polri dalam penanganan kasus perbankan di Indonesia.
Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait tugas, fungsi, dan wewenang LPS kepada jajaran Penyidik Kepolisian Republik Indonesia di wilayah Polda Bali.
Kegiatan sosialisasi dan FGD ini merupakan kegiatan rutin diselenggarakan LPS setiap tahun dengan tempat yang berbeda di seluruh wilayah Indonesia.
Selain untuk memperkenalkan eksistensi kelembagaan LPS kepada publik dan aparat penegak hukum, sosialisasi dan FGD juga sebagai sarana memperkuat kerja sama antara LPS dan Polri.
“Kegiatan ini adalah sebuah kesempatan berharga bagi LPS untuk menyampaikan pelaksanaan fungsi dan tugasnya setelah disahkannya UU P2SK, khususnya yang terkait dengan upaya penegakan dan penanganan kasus hukum pada bank yang telah dicabut izin usahanya sesuai dengan kewenangan LPS,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, di Kuta Badung Bali Rabu 13 November 2024.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf menambahkan, sosialisasi dan FGD khususnya bagi penyidik Polri, tentu harus dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk menambah wawasan dan meningkatkan kerja sama antar Polri – LPS dalam pengungkapan tindak pidana perbankan khususnya di tingkat kewilayahan.
Pihaknya sebagai penyidik Polri, harus memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung tugas dan tanggung jawab LPS.
“Terutama dalam upaya penegakan hukum terkait penanganan bank gagal yang dapat berdampak pada stabilitas ekonomi negara,” imbuhnya.
Direktur Group Litigasi LPS diwakili Spesialis Madya Litigasi, Fajar Kurniawan, menyampaikan materi tindak pidana perbankan yang ditemukan pada Bank yang dicabut izin usahanya.
Demikian juga, paya LPS dalam menuntut pertanggungjawaban Pengurus dan Pemegang saham yang menyebabkan bank gagal sebagai upaya pemulihan/recovery terhadap kerugian LPS atas penanganan bank gagal.
Ditambahkan Direktur Group Investigasi LPS mengenai, Pemeriksaan Investigatif oleh LPS atas dugaan fraud/tindak pidana perbankan.
Sementara Direktur Group Likuidasi Bank diwakili Kepala Divisi Likuidasi Bank I Group Likuidasi LPS, memberikan paparan terkait Proses dan Penanganan Likuidasi Bank Gagal yang Dicabut Izin Usahanya.
Pada kesempatan itu, jajaran Polresta/Polres di wilayah Kepolisian Daerah Bali, Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri dan LPS berdiskusi terkait hambatan-hambatan dihadapi dalam penanganan tindak pidana perbankan yang sedang berlangsung guna menemukan solusi kedepannya.
Sosialisasi dan FGD menjadi salah satu sarana bagi LPS untuk menyampaikan kembali pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK khususnya terkait dengan upaya penanganan kasus/perkara hukum pada bank yang telah ditangani LPS sesuai dengan kewenangan LPS.
Diharapkan melalui FGD dan sosialisasi ini, para peserta dapat memahami posisi dan kedudukan LPS sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang penjaminan simpanan dan resolusi bank yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga pada akhirnya kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi LPS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tetapi juga bagi Kepolisian Republik Indonesia khususnya kepada jajaran kepolisian di lingkungan wilayah Polda Bali.
Turut hadir pada acara ini adalah perwakilan personel Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali, jajaran Polda Bali, jajaran Polda Metro Jaya, serta jajaran Polresta/Polres di wilayah Kepolisian Daerah Bali. ***