Sutabaya– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertegas komitmennya dalam menjaga stabilitas perbankan dan melindung dana nasabah di Indonesia.
Dalam pertemuan strategis bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan media asal Provinsi Bali di Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, diungkapkan, cakupan penjaminan simpanan saat ini telah menyentuh angka hampir sempurna.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat, memaparkan data terbaru yang menunjukkan sistem penjaminan LPS telah menjangkau mayoritas absolut rekening nasabah di tanah air.

Bank Umum: Penjaminan mencakup 99,88% dari total rekening.
Bank Perekonomian Rakyat (BPR): Penjaminan mencakup hingga 99,95% rekening.
“Artinya, hampir seluruh rekening masyarakat, baik di bank umum maupun BPR, sudah masuk dalam radar program penjaminan kami. Ini adalah bentuk nyata perlindungan negara terhadap nasabah,” ujar Bambang di hadapan awak media.
Dibalik performa penjaminan yang tinggi, Bambang memberikan peringatan keras terkait maraknya praktik menyimpang atau fraud yang terjadi di industri perbankan.
Ia menyoroti, banyak kasus kegagalan bank yang dipicu oleh oknum internal atau pengurus bank yang tidak amanah.
Modusnya beragam, mulai dari setoran nasabah yang tidak diinput ke dalam sistem, hingga penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran kredit.
“Kasus-kasus terbaru menunjukkan adanya keterlibatan pengurus dalam skala besar. Nasabah memberikan kepercayaan penuh, menyetor dana dalam jumlah besar, namun uang tersebut justru tidak masuk ke rekening bank secara resmi,” ungkapnya.
Bambang menekankan faktor utama penyebab jebolnya pertahanan perbankan adalah buruknya tata kelola (governance) dan kontrol internal. Ia menyebutkan prinsip “four-eyes principle” atau kontrol ganda seringkali dilanggar.
“Harusnya ada dua orang untuk otorisasi, tapi dilakukan hanya oleh satu orang. Di situlah celahnya. Dari evaluasi kami terhadap 77 bank yang dicabut izin usahanya, hampir 100% penyebabnya adalah isu tata kelola dan fraud,” tegas Bambang.
LPS mengimbau agar nasabah lebih proaktif dalam memastikan simpanannya tercatat di perbankan.
Penggunaan layanan mobile banking sangat disarankan agar nasabah dapat memantau saldo secara real-time dan memastikan setiap transaksi penyetoran benar-benar masuk ke dalam sistem bank, bukan hanya tercatat di buku tabungan secara manual.***

