LPSK Ingatkan Ancaman Pidana Pelaku yang Bungkam Suara Korban Kerangkeng Manusia

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan pelaku yang mencoba membungkam suara korban kerangkeng manusia di Langkat, Sumatra Utara bakal dipidana.

26 April 2022, 23:12 WIB

Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan pihak-pihak yang mencoba membungkam suara korban kerangkeng manusia di Langkat, Sumatra Utara bisa diancam pidana.

Upaya pembungkaman suara saksi korban pada kasus kerangkeng manusia di Langkat gencar berlangsung. Hal itu dilakukan dengan memanfaatkan situasi korban yang terlilit hutang dengan cara membayarkan hutang atau mengatasi kebutuhan ekonomi, termasuk menawarkan sejumlah uang, bahkan kendaraan.

Karenanya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengingatkan, agar pelaku tidak melakukan upaya pembungkaman suara korban.

UU TPKS, LPSK Ungkap Ada Tujuh Muatan Progresif

“Karena hal tersebut diancam pidana dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).

Antonius PS Wibowo juga mengingatkan, saksi dan/atau korban untuk tidak memberikan keterangan palsu karena hal tersebut juga diancam pidana.

Para pihak yang mencoba melakukan suap kepada para korban atau keluarganya ini datang dari beragam kalangan, mulai dari keluarga korban, kekasih korban hingga oknum ormas dan oknum aparat sipil di daerah tersebut. Pihak tersebut berusaha membujuk korban agar berpihak kepada pelaku.

LPSK Harapkan Menko Polhukam Atensi Kasus Perbudakan Manusia di Langkat

Berita Lainnya

Terkini