Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kerap membayar biaya medis korban tindak pidana penganiayaan hingga terorisme dan tindak pidana perdagangan orang yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.
Dari catatan LPSK, dalam empat tahun terakhir sejak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan itu lahir, LPSK menerima lebih 400 permohonan dari korban yang pelayanan kesehatannya tidak dijamin BPJS.
Mereka terdiri dari tahun 2018 sebanyak 7 permohonan, 2019 sebanyak 183 permohonan dan 2020 sebanyak 60 permohonan.
LPSK Desak Tinjau Ulang Perpres 82 Tahun 2018, Dinilai Rugikan Masyarakat
“Meski demikian tidak semua permohonan tersebut dapat diterima LPSK,” terang Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).
Mereka yang mendapatkan bantuan medis itu merupakan korban dari tindak pidana penganiayaan, kekerasan secara bersama-sama, kekerasan terhadap anak, penganiayaan berat, pencurian dengan kekerasan dan korban peluru nyasar.
“Tahun 2021, LPSK menerima 78 permohonan bantuan medis dari mereka yang tidak dijamin BPJS. Namun, hanya 41 saja yang diterima,” kata Edwin Partogi.
BPJS Kesehatan Perlu Pendanaan Alternatif Hadapi Defisit Keuangan