Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD menyarankan korban Pinjol llegal berani melapor kepada kepolisian dan untuk perlindungan yang lebih spesifik dapat dilakukan oleh LPSK.
Achmadi menyebutkan, data pada bulan Oktober sd Desember 2021 tercatat 141 permohonan perlindungan dan konsultasi terkait dengan Pinjol ke LPSK yang berasal dari 19 provinsi di Indonesia.
“Paling banyak berasal dari Jawa Barat sebanyak 24, Banten 12, DKI Jakarta 9 dan sisanya berasal dari daerah lainnya,” ungkap Achmadi.
Insan OJK Bali Nusra Dituntut Menjaga Integritas dan Profesionalisme
Dari 141 data yang disampaikan tersebut, 108 bersifat konsultasi terkait Pinjol melalui layanan whatsapp LPSK dan email, sisanya sebanyak 33 merupakan permohonan perlindungan.
Dari 33 permohonan perlindungan beberapa pemohon telah menyampaikan infomasi peristiwa yang dialami dan bentuk ancamannya. Namun demikian mayoritas pemohon tidak melengkapi persyaratan untuk kepentingan penelaahan dan/atau perlindungan.
Atas pemohon yang memenuhi syarat perlindungan telah diputus dan diberikan perlindungan contoh kasus permohon perlindungan yang berasal dari Papua Barat.
Satgas Waspada Investasi: Masyarakat Jangan Panik hadapi Teror Pinjol Ilegal