LPSK Minta Masyarakat Korban Pinjol Ilegal Jangan Takut Melapor

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK meminta masyarakat yang menjadi korban pinjaman online atau pinjol ilegal agar tidak takut melapor ke kepolisian atau minta perlindungan ke LPSK

27 Januari 2022, 21:27 WIB

Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD menyarankan korban Pinjol llegal berani melapor kepada kepolisian dan untuk perlindungan yang lebih spesifik dapat dilakukan oleh LPSK.

Achmadi menyebutkan, data pada bulan Oktober sd Desember 2021 tercatat 141 permohonan perlindungan dan konsultasi terkait dengan Pinjol ke LPSK yang berasal dari 19 provinsi di Indonesia.

“Paling banyak berasal dari Jawa Barat sebanyak 24, Banten 12, DKI Jakarta 9 dan sisanya berasal dari daerah lainnya,” ungkap Achmadi.

Insan OJK Bali Nusra Dituntut Menjaga Integritas dan Profesionalisme

Dari 141 data yang disampaikan tersebut, 108 bersifat konsultasi terkait Pinjol melalui layanan whatsapp LPSK dan email, sisanya sebanyak 33 merupakan permohonan perlindungan.

Dari 33 permohonan perlindungan beberapa pemohon telah menyampaikan infomasi peristiwa yang dialami dan bentuk ancamannya. Namun demikian mayoritas pemohon tidak melengkapi persyaratan untuk kepentingan penelaahan dan/atau perlindungan.

Atas pemohon yang memenuhi syarat perlindungan telah diputus dan diberikan perlindungan contoh kasus permohon perlindungan yang berasal dari Papua Barat.

Satgas Waspada Investasi: Masyarakat Jangan Panik hadapi Teror Pinjol Ilegal

Berita Lainnya

Terkini