JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Askari Razak berharap agar I, istri dari H korban pembacokan, tidak dipojokkan dengan anggapan negatif. Ia perlu menegaskan hal itu, ini menanggapi adanya opini yang berkembang bahwa I adalah mantan PSK.
“Sebagai korban, seharusnya kita melindungi yang bersangkutan, bukan malah menuduh yang macam,” ujarnya di Jakarta, Jum’at (14/7/2017). Pihaknya berharap masyarakat melihat secara cermat bahwa apapun latar belakangnya, korban kejahatan tetaplah korban.
Apalagi yang ditudingkan tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut. “Apakah jika seseorang memiliki masa lalu sebagai PSK lalu menjadi pembenaran orang melakukan kejahatan kepadanya?” tanya Askari.
LPSK menilai upaya penggiringan opini justru menyudutkan korban dan sangat berpotensi menyebabkan korban mengalami reviktimisasi. Orang yang sudah menjadi korban atas suatu peristiwa pidana, masih menjadi korban dari opini yang berkembang di masyarakat.
“Ini kan tidak baik untuk iklim penegakan hukum pidana,” kata Askari menegaskan. Untuk itu, LPSK berharap korban tidak diganggu dengan opini yang menyudutkan sehingga memiliki kesempatan untuk menjelaskan segala sesuatunya di dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Terungkapnya peristiwa ini tentunya menjadi harapan masyarakat juga, maka diharapkan tidak ada upaya-upaya mengganggu proses hukum. “Termasuk dengan penggiringan opini tertentu,” harapnya.
Lembaganya siap membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus ini sesuai peran lembaga tersebut, yakni perlindungan kepada saksi dan korban. LPSK sendiri Selasa (11/7) lalu sudah mengirimkan tim ke RSPAD untuk mengetahui kemungkinan diberikannnta perlindungan kepada korban H dan I istrinya.
Perlindungan diberikan agar korban bisa memberikan keterangan pada proses hukum yang sedang berjalan dengan sebenar-benarnya. “Sehingga melalui proses hukum jugalah akan diketahui secara jelas latar belakang kasus ini,” pungkas Askari. (des)