LPSK: Perma 1/2022 Harapan Baru bagi Korban Tindak Pidana

Perma No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana memberi harapan baru bagi korban tindak pidana

8 April 2022, 10:42 WIB

Selain restitusi, substansi Perma No. 1 Tahun 2022 ini juga mengatur tentang kompensasi yang diantaranya adalah bentuk kompensasi bagi korban pelanggaran HAM yang berat yang dapat diberikan dalam bentuk non uang/natura, pengajuan dan pemeriksaan permohonan kompenasi dalam perkara terorisme yang korbannya tidak mengajukan kompensasi.

Kemudian, pengajuan dan pemeriksaan permohonan kompensasi dalam perkara teroisme yang pelakunya tidak diketahui atau meninggal dunia, pengajuan kompensasi WNI yang menjadi korban terorisme di luar wilayah Indonesia, serta penggabungan permohonan kompensasi dan restitusi.

“Kami mengapresiasi langkah Mahkamah Agung RI yang merespon masalah-masalah teknis dalam pemberian restitusi, yang disinyalir menghambat pemenuhan keadilan bagi korban tindak pidana,” Hasto Atmojo. ***

Berita Lainnya

Terkini