Denpasar– Dana kompensasi sebesar Rp6,1 Miliar dibayarkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi 43 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Bali.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama Anggota Komisi II DPR RI Wayan Sudirta menyerahkan kompensasi di Wiswa Sabha komplek kantor Gubernur Bali, Jumat (18/2/2022).
Ke-43 korban itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia, terdiri dari 8 ahli waris korban meninggal dunia, 4 korban luka berat, 25 korban luka sedang dan 6 orang luka ringan.
Dukungan Anggaran Belum Memadai, LPSK Akui Tak Mampu Jangkau Semua Wilayah
“Mereka merupakan korban dari peristiwa terorisme Bom Bali I dan Bom Bali II, peristiwa penembakan di Desa Paunica, Poso,” ungkap Hasto Atmojo Suroyo.
Turut hadir, Country Manager UNODC Indonesia Collie F Brwon, para Wakil Ketua LPSK antara lain Susilaningtias, Achmadi, Antonius PS Wibowo dan Livia Iskandar, Direktur Perlindungan BNPT, serta undangan dari Pengadilan Tinggi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Pemkot Denpasar, dan Pemkab Badung.
Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan, sebanyak 43 orang ini merupakan bagian dari 357 orang KTML yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.
LPSK Sesalkan Tindakan Represif Aparat, Kedepankan Dialog dalam Kasus Wadas