![]() |
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai |
JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengingatkan pentingnya pemenuhan dan perlindungan terhadap korban.
Semendawai menyampaikan hal itu di Seminar tentang Peran LPSK Dalam Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual terhadap Anak di Universitas Bung Karno, Rabu (26/10/2016).
“Tidak hanya LPSK, semua pihak bisa berperan dalam pemenuhan hak korban kekerasan Seksual”, ujar Semendawai.
Dicontohkan peran sekolah yang bisa melindungi hak siswanya yang menjadi korban kekerasan seksual dengan tetap memberikan layanan pendidikan kepada korban.
Yang banyak terjadi selama ini adalah sekolah justru mengeluarkan siswanya yang menjadi korban kekerasan seksual karena dianggap sebagai aib sekolah.
“Ini kan sama saja korban menjadi korban dua kali. Dari tindak pidana yang dialaminya dan dari kebijakan sekolah”, jelas dia.
Masyarakat memiliki peran penting dalam penanganan korban kekerasan seksual mengingat bisa jadi masyarakat lah yang pertama bisa menjangkau korban.
Mereka yang mengetahui adanya korban kekerasan seksual bisa memberikan dukungan dengan mengantar korban ke penegak hukum dan ke instansi medis. Serta memberikan dukungan pasca kejadian kepada korban.
Mengingat trauma yang dialami korban pasti berkepanjangan, maka dukungan moril masyarakat sangat penting untuk korban.
Semendawai menyampaikan harapannya ke penegak hukum yang menangani kasus kekerasan seksual agar mengutamakan kepentingan korban.
Mulai dari awal proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan pidana lain. Dan juga tidak kalah penting adalah penyampaian tuntutan restitusi (ganti rugi) dari pelaku kepada korban.
“Pada proses peradilan, penegak hukum juga berperan sebagai wakil korban. Maka hak korban pun harus diperjuangkan penegak hukum selain hukuman kepada pelaku,” tutupnya.(des)