LPSK Tegaskan Pentingnya Pemenuhan Hak Korban Terorisme

6 September 2016, 10:56 WIB
Ketua LPSK Abdul Hari Semendawai

DENPASAR – LPSK menegaskan pentingnya pemenuhan hak korban terorisme. Hal itu pula yang menjadi salah satu mandat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ILPSK) berdasarkan UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pemenuhan hak dimaksud berupa pemberian bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Setain itu korban terorisme juga dimungkinkan mendapatkan kompensasi Khusus kompensasi.

LPSK sesuai tugas dan fungsinya berperan memfasilitas proses pengajuannya menurut undang-undang ini, Ketua LPSK Abdul Hari Semendawai mengatakan, penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia sebelumnya hanya difokuskan kepada pelaku kejahatan.

Sementara hak-hak korban kerap tertupakan sehingga pasca kejadian yang terpikir pertama adalah bagaimana mengejar pelaku, namun di balik itu, ada hal penting lainnya yaitu bagaimana dengan pemutihan kondisi korban.

Sementara para korban yang mengalami penderitaan akibat peristiwa terorisme terkadang tidak mendapat perhatian, ujar Semendawai pada Focus Group Disscussion (FGD).

Pemenuhan Hak Hak Korban Tindak Pidana Terorisme di Bali, Selasa (6/9). Padahal, kata Semendawai, penderitaan yang dialami oleh para korban tidak hanya seketika kejadian tetapi pasca kejadian.

Bahkan puluhan tahun setelah kejadian mereka masih mengalami penderitaan tersebut, kondisi inilah yang seharusnya diputihkan agar mereka terbebas dari luka fisik maupun psikologis.

Oleh karena itu, menurut dia implementasi pemenuhan hak korban terorisme ini menjadi penting untuk segera dijalankan saat ini masih saja ada kendala dalam pemenuhannya.

Khususnya LPSK pada saat pemenuhan hak korban terorisme seperti lemahnya pendataan siapa saja yang menjadi korban terorisme.

FGD Pemenuhan Hak Hak Korban Tindak Pidana Terorisme ini ditaksanakan untuk dapat melihat kesulitan korban dalam mendapatkan haknya juga menyederhanakan proses pemenuhan hak korban terorisme.

Sehingga para korban bisa segera mendapatkan haknya Hadir dalam FGD tersebut.

Direktur Pencegahan BNPT, Drs Hamidin Kepala Dinas Sosial Pemprov Bali, INyoman Wenten,  Kasubd t I Ditreskrimum Polda Bali AKBPI Ketut Warkana.

Universitas Udayana, Dr Ida Bagus Surya Dharma dan Wakil Ketua LPSK, Prof Dr Teguh Soedarsono (rhm)

Berita Lainnya

Terkini