JAKARTA – Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai menegaskan masyarakat memiliki peranan penting bisa menjadi ujung tombak dalam pengungkapan kasus-kasus terorisme di Indonesia. Semendawai kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan tindak pidana, termasuk diantaranya tindak pidana terorisme.
Terlebih, baru-baru ini Polri menangkap beberapa terduga teroris. “Selain berkat usaha penegak hukum, pengungkapan tindak pidana juga dapat dilakukan atas peran informasi dari masyarakat”, ujar Semendawai dalam keterangan tertulisnya diterima Kabarnusa.com, Sabtu (24/12/2016).
Dikatakan, fakta bahwa terduga teroris bisa mengontrak atau menyewa rumah/kamar kost menjelaskan jika mereka ada di tengah-tengah masyarakat. “Karenanya, masyarakat bisa menjadi ujung tombak pengungkapan terduga teroris,” tegas dia.
Peran itu bisa diambil baik masyarakat, pengurus RT/RW, maupun pemilik rumah kontrakan atau kost. “Jika menemukan sesuatu yang mencurigakan langkah yang tepat adalah menyampaikan kepada aparat maupun perangkat daerah seperti lurah/kades untuk diambil langkah yang tepat”, sambungnya.
Dia menyampaikan agar masyarakat tidak takut akan ancaman serangan balik dari kelompok teror. Hal ini dikarenakan saksi dan korban tindak pidana terorisme termasuk prioritas perlindungan dari LPSK sesuai yang diamanatkan oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban.
“Seperti tindak pidana prioritas lain, LPSK siap memberikan perlindungan kepada pelapor terorisme”, ungkapnya.
Pihaknya mengingatkan, dampak aksi teror yang kadang diluar batas kemanusiaan, oleh karenanya peran serta masyarakat dalam melaporkan indikasi terorisme sama juga dengan langkah menyelamatkan calon korban yang kebanyakan tidak berdosa.
“Sinergitas antara aparat dan masyarakat tentunya akan membuat jaringan terorisme kesulitan bergerak. Aparat yang sigap dan masyarakat yang tanggap serta peduli adalah kunci melawan kejahatan termasuk terorisme”, tutupnya. (des)