Jakarta– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meyakini, penguatan sinergisitas antar pemangku kepentingan jadi kunci dalam memerangi praktik perdagangan orang di Tanah Air.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebutkan, sepanjang 2021 di tengah situasi yang belum terbebas dari Pandemi Covid 19, media massa dan juga media sosial banyak mengungkap praktik perdagangan orang.
Diungkapkannya, beberapa kasus perdagangan orang beberapa waktu terakhir antara lain tenggelamnya kapal yang mengangkut pekerja migran Indonesia di Perairan Selangor, yang menewaskan setidaknya 21 orang.
LPSK Minta Masyarakat Korban Pinjol Ilegal Jangan Takut Melapor
Ditambah lagi, berita penggerebekan aksi perdagangan anak yang dijajakan sebegai pekerja seks komersial melalui berbagai platform digital.
“Tahun 2021 LPSK menerima 147 saksi/ dan/atau korban yang mengajukan permohonan perlindungan terkait tindak pidana perdagangan orang,* ungkap Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, secara jumlah memang menurun dibandingkan 2020 yang mencatatkan hingga 203 pemohon.
LPSK Desak Tinjau Ulang Perpres 82 Tahun 2018, Dinilai Rugikan Masyarakat