Situasi tersebut terpotret dari data pihak yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Terhitung, hanya 23 orang yang mengajukan permohonan berasal dari korban sendiri dan keluarganya. Sedangkan 124 permohonan lainnya, berasal dari penegak hukum (Polri) dan berbagai instansi/lembaga lainnya.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menambahkan, sepanjang 2021, LPSK memberikan layanan progran perlindungan kepada 252 terlindung terkait perkara perdagangan orang.
Mereka diberikan pendampingan selama menjalani proses pemeriksaan pada setiap tahapan peradilan pidana, dari penyidikan hingga persidangan.
Trans Sarbagita Bali Siap Layani Transportasi Umum, Sempat Terhenti Beroperasi
Korban perdagangan orang, lanjut Antonius, juga diberikan bantuan medis, psikologis, maupun rehabilitasi psikososial, sebagai langkah pemenuhan hak atas pemulihannya sebagai korban.
Pada 2021, LPSK melayani terlindung yang berdomisili tersebar di 22 provinsi. Dari total 48 kasus TPPO yang saksi dan/atau korbannya dilindungi LPSK, sebanyak 50%- nya telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” kata Antonius.
Berangkat dari situasi di 2021, menurut Antonius, LPSK meminta semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam ikhtiar memerangi praktik perdagangan orang, dapat memperkuat sinergitas untuk saling mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga hingga unit pelaksana teknis di daerah.
Kapolri Apresiasi Pergub Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat di Bali
Peran kalangan masyarakat sipil untuk mendukung kerja-kerja pendampingan dan pemulihan korban, masih menurut Antonius, juga sangat penting untuk memastikan apakah hak-hak korban perdagangan orang telah ditunaikan.
”LPSK membuka diri untuk berkerjasama dengan semua pihak untuk memastikan hak-hak saksi dan korban perdagangan orang dapat terpenuhi baik selama proses hukum berjalan maupun pada aspek pemulihan korbannya,” tutupnya. ***