LSM Bantah Laporkan PT KLIN ke Kementerian LH, Warga Pengambengan Kaget Tanda Tangan Dicatut

LSM Bina Masyarakat Pengambengan (BMP) menepis telah mengajukan laporan penolakan terhadap PT KLIN ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

23 November 2025, 21:24 WIB

Jembrana – Polemik penolakan terhadap PT Karya Liman Inti Nusantara (KLIN), perusahaan pengolah limbah B3 di Desa Pengambengan, Jembrana, memasuki babak baru yang mengejutkan.

Dalam sebuah pertemuan klarifikasi, LSM Bina Masyarakat Pengambengan (BMP) secara tegas membantah telah mengajukan laporan penolakan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sementara seorang warga menyatakan namanya dicatut dan tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen laporan tersebut.

Klarifikasi ini digelar di Sekretariat PT KLIN pada Sabtu (22/11) dan dihadiri oleh pengurus inti LSM BMP—Ketua Misdari, Sekretaris Abdul Hamid, dan Bendahara Firdaus—serta Wakil Ketua Komisi II DPRD Jembrana, Firlinand Taufieq, dan kuasa hukum PT KLIN.

Ketua LSM BMP, Misdari, mengaku terkejut ketika lembaganya dikaitkan dengan laporan yang mencantumkan dugaan penolakan dari 100 warga Pengambengan.

“Tiba-tiba kami dikagetkan dengan pemberitaan seperti ini, yang menyebut nama masyarakat Pengambengan 100 orang itu menolak. Itu di luar sepengetahuan kami,” ujar Misdari.

Ia menegaskan, meskipun nama LSM-nya dicantumkan, surat laporan itu ditandatangani oleh pihak lain dengan klaim kepengurusan yang berbeda. Misdari, yang menunjukkan legalitas resmi LSM BMP dari Kemenkumham RI, merasa dirugikan atas pencatutan ini.

“Di situ muncul LSM sesuai namanya, tapi ketuanya beda, saya selaku LSM merasa dirugikan karena pencatutan lembaga saya,” tegasnya.

Menariknya, dokumen legalitas yang ditunjukkan Misdari mencantumkan nama seseorang dari perusahaan pengolah limbah sebagai Ketua Pengawas LSM BMP, sehingga menguatkan dugaan aroma persaingan bisnis dalam masalah ini.

Drama dugaan rekayasa ini semakin kental dengan kesaksian seorang warga bernama Asmuni, yang rumahnya berdekatan dengan pabrik PT KLIN. Ia membantah keterlibatannya dalam penolakan tersebut.

“Saya nggak pernah tanda tangan, tidak pernah diminta tanda tangan. Makanya saya kaget. Karena ini ada tanda tangan saya, saya menolak ini-ini. Saya tidak terima ini,” tegas Asmuni.

“Saya sangat tertekan dan tanda tangannya itu bukan tanda tangan saya, dipalsukan itu. Saya tidak terima, membuat nama saya dan keluarga jadi jelek,” keluhnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Jembrana, Firlinand Taufieq, yang juga mendampingi LSM BMP, menyoroti sosok pelapor PW.

“Orangnya tidak bisa baca tulis, tiba-tiba bisa sampai melaporkan sampai ke Jakarta di kementerian. Itu sudah mustahil kalau dilakukan sendiri. Yakin 100 persen tidak mungkin itu,” kata Firlinand.

Firlinand meminta agar aparat segera menindaklanjuti dan mengungkapnya hingga tuntas.

Humas PT KLIN, Gede Agung Jonapartha telah memberikan klarifikasi kepada media yang pertama kali memberitakan laporan tersebut.

“Kami mendatangi kantor redaksi media bersangkutan, seluruh dokumen kami bawa dan lampirkan. Berdasarkan pemahaman kami, dokumen tersebut sudah lengkap,” tandasnya lagi.

Secara administratif, PT KLIN telah memiliki legalitas operasional yang utuh sesuai regulasi, yaitu Surat Kelayakan Operasional (SLO) dan Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021.

“Dua dokumen ini tidak bisa berdiri sendiri; tidak boleh hanya memiliki SLO saja atau perizinan berusaha saja untuk dapat mengelola limbah B3, melainkan keduanya harus dimiliki,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT KLIN, Dr. Putu Eka Trisna Dewi, menyatakan perusahaan siap menempuh jalur hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas laporan palsu yang merugikan perusahaan tersebut.

LSM BMP sendiri, melalui Misdari, menyatakan akan berkoordinasi dengan Firlinand dan siap menempuh langkah hukum jika PT KLIN mengambil jalur tersebut.***

Berita Lainnya

Terkini