Ekonom Konstitusi. Defiyan Cori/ist |
Jakarta – Tugas bangsa ini ke depan cukup berat harus mampu menghadapi tantangan besar kapitalisme dan komunisme yang tidak sesuai UU 1945 karena itu perseteruan dua elit nasional Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Muh. Said Didu harus segera diakhiri.
Hal itu disampaikan Ekonom Konstitusi menanggapi dua peristiwa yang tidak begitu substansial terjadi pada bulan April 2020 yakni polemik Luhit dan Said Didu.
“Kami meminta Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Muh. Said Didu menunjukkan sikap kedewasaan dan mengakhiri polemik konflik mereka berdua dengan damai, ada hal yang lebih prioritas harus diselesaikan dalam memerdekakan bangsa secara ekonomi dari pihak-pihak atau agen kedua sistem arus utama, yaitu Kapitalisme dan Komunisme yang tak sesuai dengan UUD 1945,” tegas Defiyan dalam keterangannya kepada Kabarnusa.com, Kamis (7/5/2020).
Diketahui, dua peristiwa yang cukup menyita perhatian publik pertama, pernyataan Muh. Said Didu yang disampaikan mengkritik sikap dan perilaku seorang Menteri Koordinator di Kabinet Indonesia Maju yang menangani bidang Kemaritiman dan Investasi yang berbagai pihak (publik/tidak hanya Muh. Said Didu), telah mengetahui atau paham tentang kuasa Luhut Binsar Panjaitan yang begitu besar.
Luhut dinilai hanya memikirkan kepentingan dirinya dan investasi ditengah situasi pandemi corona virus disease 19 (covid 19) yang mendera bangsa dan rakyat serta lebih mendesak (urgent) ditangani.
Kedua, banyak kalangan menyudutkan posisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Pertamina sebagai salah satu entitas ekonomi yang mengemban mandat konstitusi (UUD 1945) Pasal 33 atas tidak turunnya harga jual BBM.
Yang mutakhir adalah pernyataan dari Muh. Said Didu, mantan Sekretaris Menteri BUMN dan Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat dijabat oleh Sudirman Said dengan menyatakan Pertamina memeras rakyat?
Sebagai seorang mantan pejabat tentu pernyataan Said Didu soal memeras rakyat atas tidak turunnya harga jual BBM, bukan sembarangan. Atas kedua kasus yang tidak begitu pokok ini, maka Defiyan kami menyampaikan beberapa hal.
“Sikap dan perilaku Muh. Said Didu dan Luhut Binsar Panjaitan tidak layak dan pantas dipertontonkan di ruang publik serta menunjukkan sifat egoisme dan tidak dewasa, apalagi masing-masing sebagai mantan pejabat dan seorang lagi adalah pejabat negara yang masih aktif,” tegas alumnus UGM Yogyakarta ini.
Harus dipahami publik, sejak Tahun 1970 Pertamina sudah tidak melakukan eksplorasi besar, atau tidak ditemukannya cadangan minyak dan gas (migas) dalam skala besar dan dalam 10 tahun terakhir fluktuasi harga minyak telah memperlebar defisit migas dan APBN, serta perlu upaya mengatasinya yang berjangka panjang.
Bahwa peluang menurunkan harga jual BBM tetap diakomodasi dalam Keputusan Menteri ESDM No. 62K/MEM/2020 tertanggal 20 Februari 2020 dengan ketentuan harga MOPS (Mean Oil Platts Singapore) tersebut bertahan selama 2 (dua) bulan (lebih maju 1 bulan dibanding aturan Permen dan formula lain sesuai Perpres 191/2014 yang diperbaharu menjadi Perpres 43/2018).
Lanjut Defiyan, tentu saja kebijakan menurunkan harga itu harus melihat perkembangan harga keekonomian minyak mentah dunia yang terus fkuktuatif dan sesuai dengan konstitusi ekonomi yang ada serta berlaku.
Perlu diketahui publik, bahwa dominasi perekonomian Indonesia saat ini tidaklah berada pada entitas ekonomi yang diperintahkan Pasal 33 UUD 1945, lebih dari 1 (satu) persen porsi ekonomi dikuasai oleh korporasi swasta dan asing sehingga pertumbuhan ekonomi tak menghasilkan dampak menetes ke bawah (trickle down effect) serta hanya dinikmati sebagian kecil warga bangsa yang menjalankan praktek Sistem Ekonomi Kapitalisme.
Posisi strategis Pertamina sebagai salah satu pemegang mandat Sistem Ekonomi Konstitusi harus mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia karena peran penting BUMN inilah keuangan negara selalu tertolong dalam menggerakkan perekonomian nasional dan membantu rakyat miskin.
Pihaknya meminta kepada Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Muh. Said Didu menunjukkan sikap kedewasaan dan mengakhiri polemik konflik mereka berdua dengan damai, ada hal yang lebih prioritas harus diselesaikan dalam memerdekakan bangsa secara ekonomi dari pihak-pihak atau agen kedua sistem arus utama, yaitu Kapitalisme dan Komunisme yang tak sesuai dengan UUD 1945.
Selain itu, kepada pemangku kepentingan (stakeholders) yang punya perhatian (concern) terhadap isu dan opini yang berkembang, agar berhati-hati, serta tidak menyampaikan pendapat asal berbeda.
Perhatian utama saat ini harus diarahkan dalam menyelamatkan masyarakat terdampak covid 19 dan melepaskan negara dari ketergantungan dan cengkeraman Sistem Ekonomi Kapitalisme yang dijalankan saat ini.
Sebaiknya, Presiden lebih mempertimbangkan logika sehat, dan memperhatikan berbagai kebijakan yang diambil para pembantunya yang tidak sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Terutama yang memiliki agenda meminggirkan peran dan fungsi kehadiran BUMN yang bukan untuk kepentingan sesaat soal menurunkan harga jual BBM, tetapi memilki kepentingan strategis bagi negara bukan hanya memihak kepentingan korporasi swasta yang hanya memikirkan keuntungan untuk orang per orang atau beberapa orang saja.
“Last but not least, Kemerdekaan Ekonomi adalah kunci Kemandirian Bangsa, bukan Utang,” demikian Defiyan. (rhm)