Luhut: Negara Tidak Boleh Ragu Tindak Organisasi Komunis

2 Juni 2016, 00:30 WIB

Kabarnusa.com – Menteri Koordinator Polhukam Luhut Binsar Panjaitan menegaskan dalam menindak organisasi yang berpaham komunisme negara tidak boleh ragu sedikitpun.

Luhut mengungkapkan, hari ini yang diperingati sebagai hari lahir Pancasila, harusnya mengingatkan seluruh bangsa akan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai ideologi negara.

“Saya sebagai Menko Polhukam, semua pejabat negara termasuk LPSK harus menegakkan aturan main yang ada,” tegas kata Luhut usai membuka rapat Koordinasi yang digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kuta Bali 1-3 Juni 2016.

Karena itu, pihaknya mulai mengajak Kapolri dan Pimpinan TNI, untuk bersama-sama menegakkan aturan main dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kalau tidak ditegakkan aturan maka negeri ini, tidak jelas mau kemana, kita membuat Undang Undang, tetapi tidak melaksanakan,” tandasnya didampingi Ketua LPSK Haris Semendawai.

Dicontohkan UU Nomor 27 Tahun 1999, mengenai ideologi Pancasila, organisasi komunisme yang dilarang. Selain Pancasila seperti komunis, tidak mendapat tempat di Indonesia.

Kalaupun kemudian, ada organisasi yang tidak menganut dan mencantumkan Pancasila sebagai ideologi negara di dalamnya, maka tidak punya hak hidup di Indonesia.

Bangsa ini, pemerintah selama ini ragu-ragu. Karenanya, dia menegaskan negara tidak perlu ragu-ragu melaksanakannya.

“Saya Menko Polhukam, tidak pernah ragu, organisasi yang tidak punya hak itu saya tegur, kemarin Polri, Kapolda kenapa diberi izin demontrasi orang yang tidak mengakui Pancasila, dia tidak punya hak hidup, sikap seperti ini juga penting,” sambungnya.

Menurut LUhut, bangsa ini terlalu lama ragu dalam hidup. Dengan sikap ragu-ragu itu, maka negeri ini menjadi negeri yang dipenuhi keraguan.

Ancaman di depan mata yang mengancam kedaulatan dan keamanan negara cukup banyak. Meski demikian, lewat Presiden Joko Widodo telah memberikan harapan besar bahwa bangsa ini akan mampu menghadapi semua ancaman dan tantangan itu.

Disinggung soal maraknya aktivitas yang mengarah pada paham komunisme seperti lewat berbagai macam diskusi maupun atribut berbau komunisme, Luhut menegaskan hal itu harus dilihat sesuai konteksnya.

“Kalau konteksnya akademis tidak ada masalah, kalau konteks membuat organisasi, menyebarkan ajaran paham komunisme itu sudah jelas diatur dalam TR Kapolri sebagai terjemahan UU 22 Tahun 1999,” sambungnya.

Dia mengakui, mungkin saja aparat keblabasan saat menyikapi berbagai kegiatan seperti pemutaran film tentang komunisme dan seterusnya.

“Ya mungkin ada yang keblabasan, tetapi intinya jika untuk kepentingan akademis, mestinya tidak perlu dilakukan represif,” tutup Luhut. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini