Lumba-lumba Terus Dieksploitasi untuk Kepentingan Bisnis

7 Februari 2016, 00:49 WIB

Kabarnusa.com – Pertunjukan lumba-lumba terus-menerus berkembang di berbagai kota di Indonesia dengan tujuan komersial karenanya lembaga penggiat lingkungan Scorpion mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap lumba-lumba di Tanah Air.

Diketahui, lumba-lumbater daftar sebagai satwadilindungi menurut Peraturan Pemenritah Nomor 7 tahun 1999. Menangkap, memelihara satwadi lindungi adalah merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun denda maksimal Rp. 100.000.000.

Menyusul berkembangnya bisnis sirkus lumba-lumba di Indonesia, maka Scorpion telah mengirim surat kepada Dirketur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untukmeminta memperketat pengawasan terhadap lumba-lumba di seluruh Indonesia.

Scorpion meminta KKH menyurati seluruh jajaran Balai KSDA di seluruh Indonesia untuk mengingatkan bahwa penangkapan dan pemeliharaan lumba- lumbat tanpa ijin adalah merupakan tindakan ilegal.

Direktorat KKH diharapkan memberitahukan kepada semua BKSDA di Indonesia untuk meningkatkan aktivitas penyadaran agar setiap lumba-lumba yang masuk kedalam jaring nelayan secara tak sengaja segera melepaskannya ke laut.

Mereka juga meminta pemerintah agar melarang ekspor ikan lumba-lumba.

“Pemerintah perlu lebih serius mengawasi penggunaan lumba-lumba untuk kegiatan komersial. Tanpapengawasan yang ketat, lumba-lumba di Indonesia akan punahdengan cepat.”kata DirekturYayasan Scorpion, Gunung Gea melalui keterangan tertulisnya dilansir mediajakarta.com, Sabtu (6/2/2016).

Investigator Senior Yayasan Scorpion Marison Guciano menambahkan, sirkus lumba-lumba terus-menerus berkembang di Indonesia.

Pemerintah sebaiknya memeriksa izin penangkapan ikan tersebut. Bagi penangkapan lumba-lumba tanpa iji  perlu diproses secara hukum karena merupakan pelangga ranter hadap UU No. 5 tahun 1990 dan PP no.7  tahun 1999.

Sejumlah institusi atau perusahaan disinyalir terlibat dalam bisnis lumba-lumba untuk tujuan komersial yakni PT Pembangunan Jaya Ancol, Taman Safari Indonesia – Bogor, Taman Safari Indonesia – Prigen, Taman Safari Indonesia – Pusat Lumba-Lumba Batang, Taman Safari Indonesia – Marine Park Bali, Wersut Seguni Indonesia (Jawa Tengah), Melka Hotel-Lovina Bali, Keramas – Bali, and Serangan – Bali. (ari)

Berita Lainnya

Terkini