Kabarnusa.com – Pertunjukan lumba-lumba terus-menerus berkembang di berbagai kota di Indonesia dengan tujuan komersial karenanya lembaga penggiat lingkungan Scorpion mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap lumba-lumba di Tanah Air.
Diketahui, lumba-lumbater daftar sebagai satwadilindungi menurut Peraturan Pemenritah Nomor 7 tahun 1999. Menangkap, memelihara satwadi lindungi adalah merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun denda maksimal Rp. 100.000.000.
Menyusul berkembangnya bisnis sirkus lumba-lumba di Indonesia, maka Scorpion telah mengirim surat kepada Dirketur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untukmeminta memperketat pengawasan terhadap lumba-lumba di seluruh Indonesia.
Scorpion meminta KKH menyurati seluruh jajaran Balai KSDA di seluruh Indonesia untuk mengingatkan bahwa penangkapan dan pemeliharaan lumba- lumbat tanpa ijin adalah merupakan tindakan ilegal.
Direktorat KKH diharapkan memberitahukan kepada semua BKSDA di Indonesia untuk meningkatkan aktivitas penyadaran agar setiap lumba-lumba yang masuk kedalam jaring nelayan secara tak sengaja segera melepaskannya ke laut.
Mereka juga meminta pemerintah agar melarang ekspor ikan lumba-lumba.
“Pemerintah perlu lebih serius mengawasi penggunaan lumba-lumba untuk kegiatan komersial. Tanpapengawasan yang ketat, lumba-lumba di Indonesia akan punahdengan cepat.”kata DirekturYayasan Scorpion, Gunung Gea melalui keterangan tertulisnya dilansir mediajakarta.com, Sabtu (6/2/2016).
Investigator Senior Yayasan Scorpion Marison Guciano menambahkan, sirkus lumba-lumba terus-menerus berkembang di Indonesia.
Pemerintah sebaiknya memeriksa izin penangkapan ikan tersebut. Bagi penangkapan lumba-lumba tanpa iji perlu diproses secara hukum karena merupakan pelangga ranter hadap UU No. 5 tahun 1990 dan PP no.7 tahun 1999.
Sejumlah institusi atau perusahaan disinyalir terlibat dalam bisnis lumba-lumba untuk tujuan komersial yakni PT Pembangunan Jaya Ancol, Taman Safari Indonesia – Bogor, Taman Safari Indonesia – Prigen, Taman Safari Indonesia – Pusat Lumba-Lumba Batang, Taman Safari Indonesia – Marine Park Bali, Wersut Seguni Indonesia (Jawa Tengah), Melka Hotel-Lovina Bali, Keramas – Bali, and Serangan – Bali. (ari)