Denpasar – Sejumlah warga yang terjaring tidak mengenakan masker oleh tim
Yustisi di Kota Denpasar diberi hukuman berupa sanksi sosial seperti push up.
Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 8 orang pelanggar protokol kesehatan
pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan Diponogoro Desa
Dauh Puri Kelod dan Jalan Nusa Kambangan Desa Dauh Puri Denpasar Barat, Kamis
(26/3/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 8 orang
pelanggar sebanyak 4 orang di denda di tempat dan 4 orang di berikan pembinaan
karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Semua pelanggar saat ditertibkan berlalasan lupa menggunakan masker. Mereka
diberikan sanksi push up ditempat dan harus menadatangani surat pernyataan
tidak melanggar kembali.
“Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka mereka siap
menerima tindakan lebih tegas,” tegas Sayoga.
Pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada
masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar.
Untuk kebaikan kita semua, Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar mentaati
protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci
tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati
aturan.
Dengan mentaati protokol kesehatan Sayoga berharap mata rantai covid 19 bisa
segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal. (rhm)