Mabuk, 2 Bule Aussie Kencingi Pura dan Toko

21 Desember 2014, 02:42 WIB
ilustrasi mabuk @2014

BADUNG – Timothy O’Hehir (26) dan Scott O’Hehir (22) dua wisatawan asal australia harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan warga melakukan penganiayaan. Kedua bule yang dalam kondisi mabuk itu ngamuk setelah ditegur karena buang air di sekitar pura dan toko milik seorang warga di Canggu Kecamatan Kuta Utara.

Aksi dua pelaku dilakukan terhadap korban bernama I Wayan Mudipa pemilik toko Jalan Batubolong No. 74, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Mudipa bermaksud menegur lantaran bule itu mengencingi areal pura milik korban.

Kapolsek Kuta Utara Kompol Ronny E Rippang menjelaskan, kronologi kejadian pemukulan yang terjadi pada hari Jumat  19 Desember 2014 malam. Kejadiannya sekira pukul 20.50 Wita di Restaurant Apakabar ketika itu, korban Mudipa (35) menerima kedua pelaku yang datang ke restoran.

“Kata korban kedua pelaku datang dalam keadaan mabuk,” sebut Kapolsek Kuta Utara Kompol Ronny E Rippang  saat dihubungi wartawan via ponselnya Sabtu (20/12/2014). Saat itu, salah satu pelaku keluar toko dan menuju ke depan pura lanjut kencing di areal pura.

Korban menegur dan memarahi tindakan tidak sopan pelaku. Pelaku emosi dan balik memaki-maki korban. Bahkan, dalam pengakuan korban, pelaku lainnya juga kencing di dalam toko sambil tertawa. Tak berselang lama, bule yang kencing di Pura langsung menyerang dan memukul kepala korban dengan botol bir.

Mudipa berusaha melakukan perlawanan, namun pelaku lainnya di dalam toko ikut menyerang korban hingga babak belur dan tersungkur. Tidak hanya itu korban juga diancam akan dibunuh. Beruntung keributan itu diketahui warga dan scurity toko di sebalahnya sehingga seorang pelaku diamankan.

Bule yang pegang bir sudah diamankan dan diserahkan warga ke Polsek.  “Satu pelaku lainnya yang kencing di toko berhasil kabur,” sambung Ronny. Diketahui, Timothy O’Hehir (26) berasal menginap di Villa Echoland, Canggu Kuta.

Dan pelaku lainnya yang kabur bernama Scott O’Hehir (22) tinggal satu villa dengan pelaku satu. “Saat ini keduanya pelaku asal Australia sudah kami amankan,” tukas Kapolsek Ronny.

Belakangan, kedua pelaku berupaya damai nanmun dari pihak korban menolak. Polisi menjerat keduanya pasal 170 tindak penganiayaan secara bersama (pengeroyokan) di depan umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini