Magelang Berlakukan PPKM Darurat, Masih Ada Pelaku Usaha yang Melanggar

14 Juli 2021, 09:02 WIB

Operasi gabungan yang melibatkan unsur Satpol PP didukung Polres
Magelang, Kodim 0705, Dinas Perhubungan, Polsek Grabag, Koramil Grabag
dan Camat Grabag melakukan pemantauan PPKM Darurat di Kabupaten
Magelang/ags.

Magelang – Petugas gabungan terus melakukan operasi kegiatan terpadu
penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dan PPKM Darurat.

Kegiatan tersebut menyasar pertokoan di sepanjang jalan utama Kec. Grabag,
Terminal Grabag, Pasar Grabag, PKL dan warung makan di wilayah Kec. Grabag
Kab. Magelang, Selasa(13/7/21).

Kasatpol PP Kab. Magelang Wisnu Harjanto menyebutkan masih ditemukan
pelanggaran terhadap protokol kesehatan dan penerapan PPKM Darurat baik yang
dilakukan oleh pelaku usaha maupun perorangan.

“Sebanyak 6 pelaku usaha dan perorangan sejumlah 7 orang yang kita ketemukan
melanggar Prokes dan Ketentuan PPKM Darurat,” ujar Wisnu. Selanjutnya para
pelaku usaha yang melanggar telah diberi teguran dan pembinaan ditempat dengan
menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Petugas juga memberikan himbauan dan membubarkan kerumunan massa di tempat
umum serta rumah makan dengan melakukan pendataan berdasarkan KTP,” imbuh
Wisnu.

“Kami telah memberikan pembinaan kepada pelaku usaha dan para pedagang untuk
selalu mematuhi protokol kesehatan 5M dan menerapkan jam operasional, serta
bagi usaha kuliner tidak melayani makan di tempat tetapi hanya melayani Take
Away,” tandasnya.

Dirinya menegaskan operasi gabungan ini melibatkan unsur TNI- Polri dan
Instansi terkait lainya. “Dalam kegiatan ini Satpol PP didukung Polres
Magelang, Kodim 0705, Dinas Perhubungan, Polsek Grabag, Koramil Grabag dan
Camat Grabag,” tegasnya.

Ia menyampaikan Sat Pol PP sebagai penegak Perda akan terus melakukan
pendisiplinan dan penegakkan hukum kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan
dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang.

“Tindakan kami utamakan Persuasif dan Humanis dan Dilakukan sesuai Perbup No.
38 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol
Kesehatan serta Instruksi Bupati Nomor 3/2021 tentang PPKM Darurat,” Kata
Wisnu.

Sementara itu Kapolres Magelang melalui Kasubbaghumas Polres Magelang Iptu
Abdul Muthohir menyampaikan bahwa Polres Magelang mendukung kegiatan
pendisiplinan masyarakat terhadap Prokes dan pemberlakuan PPKM Darurat.

“Setiap hari menerjunkan 1 Regu dan Unit Kendaraan dipimpin Perwira Pengendali
yang terlibat kegiatan bersama Satpol PP,” pungkas Muthohir. (ags)

Berita Lainnya

Terkini